Kepala Sekolah Bisa Dipecat Jika Adakan Perpisahan Mewah di Balikpapan

BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang terbukti terlibat atau memaksakan penyelenggaraan acara perpisahan siswa dengan kemewahan. Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan bahwa pihaknya siap memberhentikan kepala sekolah yang melanggar aturan tersebut.

“Jika ada kepala sekolah yang memaksakan atau terlibat dalam acara perpisahan yang mewah, kami tidak akan ragu untuk memecat mereka sebagai konsekuensinya,” ujar Irfan, Senin (17/03/2025).

Irfan menegaskan bahwa penyelenggaraan acara perpisahan seharusnya menjadi kewenangan komite sekolah, bukan kepala sekolah. Komite sekolah memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan berkualitas. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat (2), yang menyatakan bahwa komite sekolah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.

“Jadi, yang perlu digarisbawahi adalah kepala sekolah bukanlah pihak yang mengadakan acara perpisahan. Mereka tidak boleh disalahkan dalam hal ini,” jelas Irfan.

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Disdikbud Balikpapan juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor 420/665/DISDIKBUD yang secara tegas melarang penyelenggaraan acara perpisahan yang mewah, aturan yang berlaku mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMP. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa acara perpisahan tetap sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.

“Kami melarang adanya acara perpisahan yang dilaksanakan di hotel atau yang melibatkan pungutan biaya tinggi. Pungutan yang dikenakan harus transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya dilakukan setiap bulan dengan jumlah yang jelas,” tegasnya.

Irfan juga merespons laporan yang beredar di media sosial mengenai salah satu SMP yang meminta pungutan sebesar Rp530 ribu untuk acara perpisahan. Ia mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai hal tersebut.

“Sejauh ini kami belum menerima laporan terkait hal tersebut. Namun, jika ada sekolah yang memungut biaya tertentu untuk acara perpisahan, terutama dengan tarif yang ditentukan, maka kami akan segera menindaklanjutinya,” ujar Irfan.

Ia menambahkan bahwa perpisahan bukanlah acara yang wajib diikuti oleh semua siswa. Sekolah tidak boleh memaksa siswa untuk berpartisipasi, dan jika ada orang tua atau siswa yang tidak ingin mengikuti acara tersebut, maka hal itu tidak akan menjadi masalah.

Irfan menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Disdikbud Balikpapan untuk menjaga integritas pendidikan dan mencegah penyalahgunaan dalam kegiatan perpisahan yang seharusnya dilakukan dengan cara yang sederhana dan tanpa beban tambahan bagi orang tua. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X