Kado May Day: Perlindungan Buruh Diperluas, PHK Dimitigasi

Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ketenagakerjaan yang mencakup perlindungan hukum, kesejahteraan, dan mitigasi PHK dalam peringatan May Day 2026.

JAKARTA – Pemerintah memperkuat kerangka perlindungan pekerja nasional melalui paket kebijakan komprehensif yang diumumkan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Jumat (01/05/2026). Kebijakan ini mencakup aspek hukum, kesejahteraan, hingga kepastian kerja lintas sektor, termasuk pekerja rumah tangga, transportasi daring, dan awak kapal perikanan.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa arah kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membela kepentingan pekerja sebagai bagian utama dari rakyat Indonesia. “Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujarnya, sebagaimana dilansir Sumber Berita, Jumat (01/05/2026).

Sejumlah regulasi baru diperkenalkan dalam momentum ini, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, serta Perpres Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi International Labour Organization (ILO) Convention 188 guna menjamin perlindungan awak kapal perikanan.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Langkah ini diperkuat dengan kebijakan pembatasan alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan hak-hak pekerja di Indonesia.

Pemerintah turut memaparkan berbagai kebijakan yang telah berjalan sejak 2025, di antaranya kenaikan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online, serta diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah seperti nelayan, petani, peternak, dan pengemudi berbasis aplikasi sesuai PP Nomor 50 Tahun 2025.

Selain itu, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga ditingkatkan menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja melalui PP Nomor 6 Tahun 2025. Program pendukung lain meliputi pelatihan vokasi, penguatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelatihan ahli K3 gratis, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pemerintah juga memperluas akses kesejahteraan melalui program rumah subsidi bagi pekerja serta peningkatan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Paket kebijakan ini diharapkan memperkuat perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kualitas tenaga kerja nasional dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com