Kasus Hukum Kepala Desa Bai Jaya Tunggu Surat Resmi dari Kejaksaan

PASER – Kasus hukum yang melibatkan Kepala Desa Bai Jaya, RD, belum mendapatkan respons cepat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser. Hal ini disebabkan oleh belum adanya usulan pemberhentian dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) kepada camat.

Kepala DPMD Paser, Chandra Irwanadhi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memproses pemberhentian sementara Kepala Desa Bai Jaya jika sudah menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Paser. “Proses pemberhentian akan dilanjutkan dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) sampai keputusan hukum yang inkrah,” ujar Chandra, Minggu (16/03/2025).

Proses pergantian sementara ini hanya akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika keputusan tersebut sudah inkrah, maka akan ditunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa Bai Jaya, yang akan mengisi posisi tersebut hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Penggantian Antar Waktu (PAW). Pelaksana Tugas (Plt) sementara akan dijabat oleh Sekretaris Desa, sementara Penjabat (Pj) akan diisi oleh PNS dari Kecamatan.

Camat Batu Engau, Muhammad Tauhid, memastikan bahwa Surat Usulan Pemberhentian Sementara Kepala Desa Bai Jaya sudah diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Paser pada Senin, 10 Maret 2025. “Surat pemberhentian sementara sudah kami teruskan ke Pemkab Paser,” ungkap Tauhid.

Saat ini, warga Desa Bai Jaya masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum dan administrasi terkait pemberhentian Kepala Desa yang tengah menghadapi kasus hukum. Pemberhentian sementara diharapkan bisa segera dilakukan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com