Sidang Gugatan Dampak Tol Balikpapan – IKN Berlanjut, Hakim Putuskan Mediasi

BALIKPAPAN – Gugatan terkait kerugian yang disebabkan oleh pembangunan Jalan Tol Balikpapan–Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi melanjutkan prosesnya di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Dalam sidang ketiga yang digelar pada Selasa (18/03/2025), semua pihak tergugat hadir, sehingga pemanggilan dianggap sudah terpenuhi.

Empat warga yang terdampak oleh proyek tersebut menggugat sejumlah pihak, antara lain PT. Hutama Karya (Persero), PT. Adhi Karya (Persero) Tbk, PT. Brantas Abipraya (Persero), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Presiden Republik Indonesia, serta Kantor Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai turut tergugat II.

Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto, memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap mediasi, sesuai dengan permintaan kedua belah pihak.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Hendra Sukmanegara, menyatakan apresiasinya terhadap keputusan tersebut.

“Kami mengikuti proses yang ada. Alhamdulillah, semua pihak hadir. Setelah ini, akan ada mediasi untuk mencapai kesepakatan yang baik. Kami berharap perkara ini cepat selesai dan klien kami mendapatkan penggantian yang sesuai,” katanya.

Keputusan untuk melaksanakan mediasi diharapkan dapat menghasilkan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nistia Endah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X