Pemkab Kutim Gratiskan “Rumah Masa Depan” untuk Seluruh Masyarakat

Pemkab Kutim menyediakan layanan pemakaman umum tanpa biaya mulai dari penggalian liang lahat hingga pemasangan nisan, termasuk bagi warga pendatang yang meninggal dunia di wilayah tersebut.

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memastikan layanan pemakaman umum bagi masyarakat diberikan tanpa pungutan biaya, mulai dari penggalian liang lahat hingga pemasangan nisan. Layanan yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertamanan dan Pemakaman Sangatta Selatan itu dapat dimanfaatkan masyarakat di wilayah Kutim, termasuk warga pendatang.

Kepala Bidang (Kabid) Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutim, Muhammad Noor, mengatakan layanan pemakaman tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi warga Sangatta Selatan. Masyarakat dari luar daerah yang meninggal dunia saat berada di Kutim juga dapat menggunakan fasilitas itu.

“Termasuk penduduk masyarakat yang kebetulan berkunjung di Kutai Timur, tetap kita terima dimakamkan secara gratis,” ujarnya, Selasa (15/09/2026).

Menurut Muhammad Noor, keluarga yang menggunakan layanan tersebut tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Kebijakan itu telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kutim yang menetapkan tarif layanan pemakaman sebesar Rp0.

Prosedur pelayanan juga dibuat sederhana. Keluarga cukup menghubungi UPT Pertamanan dan Pemakaman Sangatta Selatan. Petugas selanjutnya menyiapkan proses pemakaman, mulai dari penggalian liang lahat hingga pemasangan nisan.

Muhammad Noor mengatakan konsep pelayanan pemakaman yang diterapkan Pemkab Kutim berbeda dengan sejumlah daerah lain yang menerapkan biaya pendaftaran maupun iuran pemeliharaan secara berkala.

“Kita konsepnya modern dan profesional, tapi gratis,” katanya.

Ia menyebut layanan tersebut diyakini menjadi salah satu pelayanan pemakaman gratis yang belum banyak diterapkan di Kaltim. Namun, klaim tersebut belum disertai data pembanding dari kabupaten dan kota lain maupun daerah secara nasional.

Menurut Muhammad Noor, kebijakan itu merupakan bagian dari pelayanan publik Pemkab Kutim untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan dasar hingga akhir hayat sekaligus mengurangi beban keluarga yang sedang berduka.

Ia berharap layanan pemakaman gratis tersebut dapat terus dipertahankan sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi tambahan beban biaya ketika mengurus pemakaman anggota keluarganya. []

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *