Agrinas menyatakan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berstatus pegawai BUMN dengan kontrak PKWT selama dua tahun, sementara Danantara sebelumnya menyebut mereka bukan pegawai BUMN.
JAKARTA – Status kepegawaian para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan antara PT Agrinas Pangan Nusantara dan Danantara. Agrinas menyatakan para manajer tersebut berstatus pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan Danantara menyebut mereka bukan pegawai BUMN meski selama dua tahun berada di bawah pembinaan Agrinas.
Direktur Utama (Dirut) PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan para manajer KDKMP akan direkrut sebagai pegawai Agrinas dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Pernyataan itu disampaikan di Istana, Jakarta, Rabu (23/09/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (23/09/2026).
“Pegawai BUMN,” ujar Joao di Istana, Jakarta, Rabu (23/09/2026).
Menurut Joao, status tersebut berlaku selama para manajer menjalani kontrak kerja dengan Agrinas. Setelah masa PKWT berakhir, perusahaan akan melakukan evaluasi berdasarkan kebutuhan.
Hasil evaluasi tersebut dapat menentukan keberlanjutan pekerjaan para manajer. Mereka juga berpeluang mendapat penugasan lain di lingkungan BUMN apabila kebutuhan organisasi mengharuskannya.
“Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan, untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih. Tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun,” jelas Joao.
Joao juga menjelaskan mekanisme pemberian gaji. Menurut dia, manajer KDKMP belum memperoleh gaji apabila belum ditempatkan dan mulai bekerja di gerai masing-masing.
“Yang pasti orang akan digaji apabila dia mulai bekerja, gitu. Saya rasa anda pun juga mendapatkan gaji setelah anda bekerja. Walaupun anda melamar, pasti ada belum mendapatkan gaji. Ini hal yang normal lah,” imbuhnya.
Persoalan status tersebut muncul ketika puluhan ribu calon manajer KDKMP masih menunggu penempatan. Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyebut sekitar 28.626 orang telah siap diangkat dan dipekerjakan sebagai manajer KDKMP.
Pada awal pelaksanaan program, pemerintah menyampaikan bahwa masyarakat yang lolos sebagai manajer Kopdes akan berada dalam skema BUMN melalui PT Agrinas Pangan Nusantara. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga pernah menyampaikan bahwa setelah dua tahun para manajer tersebut akan menjadi petugas koperasi.
“Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat rapat di kantornya, Senin (04/05/2026).
Namun, keterangan berbeda disampaikan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BUMN Dony Oskara. Ia menegaskan manajer KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang menjalani penugasan selama dua tahun tidak berstatus sebagai pegawai BUMN.
Selama masa penugasan tersebut, para manajer disebut berada di bawah naungan Agrinas untuk mendapatkan pembinaan sebelum koperasi menjalankan kegiatan secara lebih mandiri.
“Nah, pembinaan itu akan dilakukan selama dua tahun ke depan. Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN, nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini,” ungkap Donny kepada awak media, Selasa (22/09/2026).
Perbedaan penjelasan tersebut membuat status hubungan kerja para manajer KDKMP menjadi bagian penting yang perlu diperjelas, terutama mengenai kedudukan kepegawaian, hak atas gaji, masa kontrak, serta mekanisme setelah masa dua tahun berakhir. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan