KUTAI KARTANEGARA – ARSIP merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Demikian hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Perpustakaan serta Strategi Penataan Arsip Tekstual.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Kukar Jalan Pahlawan, Tenggarong, Senin (23/10/2023) itu ditujukan bagi perangkat daerah, desa, kelurahan, Badan Usaha Milik Desa (BUMD), organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan perguruan tinggi di Kukar.
Dalam kesempatan itu Akhmad Taufik Hidayat menjelaskan sebagai hasil kegiatan dari instansi pusat dan pemerintahan daerah, maka arsip ini perlu didata, diselamatkan dan dilestarikan. “Dengan cara penyelamatan arsip dinamis oleh pencipta arsip dan pelestarian arsip statis oleh lembaga kearsipan daerah,” ujarnya.
Dia mengatakan, sehubungan dengan terbitnya Perda Nomor 2/2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan maka perlu dilakukan sosialisasi yang diiringi dengan penyampaian wawasan tentang strategi penataan arsip tekstual bagi perangkat daerah, desa, kelurahan, BUMD, Ormas dan perguruan tinggi di lingkungan Kabupaten Kukar.
“Hadirnya Perda Nomor 2/2023 diharapkan mampu menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif di Kabupaten Kukar,” ucapnya.
Taufik juga menjelaskan bahwa Pemkab Kukar sangat mendukung upaya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kukar dalam mengupayakan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perpustakaan serta Strategi Penataan Arsip Tekstual di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Dia kemudian menghimbau kepada seluruh perangkat daerah, pemerintah desa, pemerintah kelurahan, BUMD, ormas dan perguruan tinggi di Kukar agar melakukan percepatan penataan arsip dinamis. Hal ini berkaitan dengan penataan arsip tekstual pasca penggunaan aplikasi SRIKANDI dari proses penciptaan hingga penyusutan arsip yang ditargetkan rampung paling lambat akhir tahun 2023.
“Ini dilatarbelakangi oleh rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada tahun 2024,” imbuhnya. []
Penulis : Jemi Irlanda Haikal | Penyunting : Agus P Sarjono