PONTIANAK – Aksi pencurian yang sempat meresahkan warga Kecamatan Pontianak Kota akhirnya terbongkar. Tim Alap-alap Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian berulang di wilayah tersebut.
Terduga pelaku berinisial AL alias AI (46) diciduk polisi pada Selasa (06/01/2026) malam, setelah hasil penyelidikan mengarah pada keberadaannya di Jalan Cendrawasih, Pontianak Kota.
Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar, melalui Kanit Reskrim Iptu Sholihin, mengungkapkan bahwa pelaku bukan sosok baru dalam dunia kejahatan.
“Yang bersangkutan ini bukan pelaku baru. Dari hasil pendalaman, dia merupakan residivis dan terlibat dalam beberapa kasus pencurian,” kata Iptu Sholihin saat dikonfirmasi Rabu (07/01/2026).
Kasus ini mencuat setelah seorang warga melapor kehilangan sepeda yang diparkir di teras rumahnya di Jalan H. Rais A. Rachman, Gang Gunung Palong, pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 12.05 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan intensif, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik. Salah satu rekaman bahkan sempat beredar luas di media sosial, sehingga mempercepat identifikasi pelaku. “Dari analisis rekaman CCTV dan informasi warga, kami berhasil melacak posisi pelaku. Dia kami amankan sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan,” ujar Sholihin.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku beraksi seorang diri dan telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya satu unit sepeda merek Wim Cycle warna biru, satu unit sepeda lipat merek Exotic warna abu-abu, serta seekor burung murai lengkap dengan kandangnya.
Kepada penyidik, pelaku juga mengungkapkan motif di balik aksinya. “Hasil penjualan barang curian sekitar Rp750 ribu diakuinya dipakai untuk membeli sabu dan bermain judi online,” ungkap Sholihin.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan