PASER – Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak aksi kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Paser.
Kali ini, seorang pria berinisial GMAS (23) berhasil diamankan setelah diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan di sebuah toko ritel modern yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanah Grogot.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, memberikan penjelasan kepada awak media terkait penangkapan pelaku.
Menurut AKP Agus, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku saat membobol toko tersebut pada Selasa (17/06/2025) dini hari. “Pelaku diduga mencuri sejumlah barang dan uang tunai dari dalam toko. Selain itu, ia juga diduga telah melakukan penggelapan uang setoran toko sebesar lebih dari satu juta rupiah. Total kerugian yang dialami pihak toko mencapai Rp2.739.000,” ungkap AKP Agus, Rabu (18/06/2025).
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Jatanras menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di sebuah rumah kos yang terletak di kawasan Jalan Untung Suropati, Gang Sulaimana, Tanah Grogot.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan oleh tim kepolisian dan langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Dari tangan pelaku, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sisa hasil pencurian, satu unit sepeda motor, pakaian, sepatu, serta sebuah buket bunga yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan uang hasil curian,” terang AKP Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Lebih lanjut, AKP Agus menegaskan bahwa Polres Paser akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional, guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan dan tidak segan melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban kejahatan,” tegas AKP Agus. []
Admin 02
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan