Aksi Tak Senonoh di Lingkungan RSUD Kudus Terbongkar

JAWA TENGAH – Sebuah video bermuatan asusila yang diduga direkam dari layar CCTV internal RSUD dr Loekmono Hadi Kudus mendadak menghebohkan publik. Rekaman berdurasi sekitar 50 detik itu memperlihatkan seorang pria dan perempuan melakukan adegan tak senonoh di dalam sebuah ruangan, yang belakangan diketahui berada di lingkungan rumah sakit daerah tersebut.

Beredarnya video di media sosial memicu reaksi cepat dari Pemerintah Kabupaten Kudus. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris langsung memerintahkan Inspektorat serta manajemen RSUD dr Loekmono Hadi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Begitu video itu muncul, saya minta inspektorat dan direktur rumah sakit segera melakukan pemeriksaan,” ujar Sam’ani pada Senin (05/01/2026).

Menurut Sam’ani, hasil pemeriksaan akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat internal pemerintah daerah, termasuk untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan. Ia menegaskan bahwa proses tersebut akan mengacu pada aturan kepegawaian, baik bagi aparatur sipil negara maupun pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Nanti setelah pemeriksaan selesai, baru kami rapatkan. Sanksinya tentu disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” ucapnya.

Sam’ani juga menekankan pentingnya asas keadilan dalam proses pemeriksaan. Ia menyebut pihak terperiksa tetap memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab.

“Dalam pemeriksaan pasti ada hak jawab. Bisa saja mereka menyampaikan bahwa orang dalam video tersebut bukan dirinya,” tambahnya.

Sementara itu, manajemen RSUD dr Loekmono Hadi mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan dua pegawai yang diduga muncul dalam video asusila tersebut. Kebijakan itu dilakukan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus memastikan pelayanan rumah sakit tetap berjalan normal.

Direktur RSUD dr Loekmono Hadi, Abdul Hakam, menyampaikan bahwa pembebastugasan dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan tanpa tekanan maupun konflik kepentingan.

“Kami bebastugaskan yang bersangkutan agar pemeriksaan lebih mudah dilakukan dan tidak mengganggu pelayanan rumah sakit,” kata Hakam pada Senin (5/1/2026).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara hingga ada keputusan resmi berdasarkan hasil pemeriksaan. Menurutnya, pihak rumah sakit telah menerbitkan surat keputusan pembebastugasan dan memanggil sejumlah pihak internal untuk dimintai keterangan.

“SK sudah kami tandatangani. Pembebastugasan berlaku sampai nanti ada keputusan akhir,” ujarnya.

Hakam mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran awal, peristiwa dalam video asusila tersebut terjadi pada tahun 2020 dan berlangsung di ruang Bagian Rumah Tangga RSUD dr Loekmono Hadi. Namun, rekaman tersebut baru diketahui secara pasti setelah kembali beredar dan viral di media sosial.

“Kami baru benar-benar mengetahui hari ini. Dulu sempat ada isu, tetapi tidak muncul ke publik. Kami tetap harus bersikap profesional,” kata Hakam.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa setidaknya lima orang, termasuk pegawai rumah tangga, petugas keamanan, mantan petugas keamanan, serta salah satu individu yang diduga berada dalam video. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan dikonsultasikan dengan Inspektorat sebagai dasar penentuan sanksi, mulai dari ringan hingga berat.

“Rumah sakit harus tegas. Kalau terbukti melanggar aturan tata kelola dan kepegawaian, tentu ada sanksi yang dijatuhkan,” pungkasnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com