KPK mendalami dugaan pemanfaatan akses informasi internal dan aliran uang yang melibatkan staf administrasi KPK serta ayahnya dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
JAKARTA – KPK Dalami Aliran Uang dan Dugaan Akses Informasi Internal dalam Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, bersama ayahnya Lilik Budi Suprianto dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Penelusuran tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan aliran uang serta penggunaan akses informasi terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang dan sejumlah pihak terkait. KPK menyampaikan perkembangan penyidikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Lilik yang berlatar belakang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diduga memanfaatkan keberadaan anaknya yang bekerja di KPK untuk memperoleh informasi yang kemudian digunakan dalam pendekatan terhadap pihak tertentu.
“LBS [Lilik Budi Suprianto] background-nya LSM. Dia memanfaatkan anaknya [Dias] untuk mungkin bisa memperoleh akses informasi penanganan perkara di KPK,” ujar Achmad sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Jumat (31/07/2026).
Menurut Achmad, informasi mengenai perkara yang sedang ditangani KPK diduga menjadi sarana bagi Lilik untuk meyakinkan Anom bahwa dirinya memiliki kemampuan membantu penyelesaian persoalan hukum yang sedang dihadapi.
Salah satu informasi yang disebut diberikan kepada Anom berkaitan dengan dugaan perkara suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang tengah diselidiki KPK.
“Sehingga bupati ini merasa bahwa ini bisa dipercaya informasinya karena yang bersangkutan, LBS ini juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan perkara-perkara di Pemalang,” ungkap Achmad.
KPK juga menemukan indikasi adanya transaksi uang dari Lilik kepada Dias sebelum kasus tersebut mencuat. Temuan itu masih didalami penyidik untuk memastikan apakah aliran dana tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
“Yang bersangkutan [Dias] sering menerima aliran uang dari bapaknya. Khusus yang kemarin, Rp1,2 miliar, masih ada dalam kotak tas warna biru. Itu diamankan belum sempat dibagikan,” kata Achmad.
“Dalam pemeriksaan tadi kita menemukan fakta ada aliran uang terkait dengan waktu-waktu sebelum saat ini. Kita akan pelajari dalam proses berikutnya,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Pemalang periode 2025-2030 Anom Widiyantoro, orang kepercayaan Anom Mohamad Haris alias Gus Haris, anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, serta Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta.
Anom dan Haris diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Dias dan Lilik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP. KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk asal-usul uang serta dugaan pemanfaatan informasi dalam perkara tersebut. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan