Alphard Viral di Bundaran HI Sudah Berpindah Tangan Sejak Dua Tahun Lalu

Operasi gabungan Arab Saudi dan Amerika Serikat yang menyasar infrastruktur serta logistik Pasukan Mobilisasi Populer (PMF) di Irak menewaskan sedikitnya 10 anggota milisi di Provinsi Nineveh.

JAKARTA – Kepolisian memastikan pemilik yang namanya masih tercantum dalam dokumen kendaraan Toyota Alphard yang viral setelah menerobos lampu lalu lintas di pelican crossing kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, tidak lagi bertanggung jawab atas kendaraan tersebut. Hal itu karena kendaraan telah dijual sejak dua tahun lalu dan status kepemilikannya telah diblokir oleh pemilik sebelumnya.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Ojo Ruslani, menjelaskan berdasarkan data registrasi, kendaraan bernomor polisi asli B-97-ELI sebelumnya terdaftar atas nama dokter berinisial E. Namun, E telah melepas kepemilikan kendaraan tersebut sekitar dua tahun lalu kepada seseorang berinisial DD alias A.”E sudah menjual kendaraan tersebut 2 tahun lalu dan sudah diblokir oleh pemilik lama dokter E ini, sehingga kendaraan tersebut bukan tanggung jawab atas nama yang tertera di STNK,” kata Ojo kepada wartawan, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Selasa (28/07/2026).

Menurut Ojo, pemilik yang saat ini menguasai kendaraan sedang menjalani proses balik nama sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.”Saat ini proses balik nama dan bayar pajak akan dilakukan oleh pemilik/yang menguasasi kendaraan saat ini,” ucap dia.

Ia menjelaskan, proses tersebut penting untuk menyelesaikan administrasi kendaraan sekaligus melindungi nama baik pemilik lama yang telah melaporkan penjualan kendaraan dan mengajukan pemblokiran data kepemilikan kepada Dinas Pendapatan (Dipenda) Provinsi Banten sejak dua tahun lalu.”Menyangkut nama baik orang lain yang namanya tertera di STNK seolah-olah nama di STNK tidak bayar pajak padahal sudah menjualnya dan sudah memberitahukan ke Dipenda Banten bahwa kendaraan sudah dijual dan mohon untuk blokir 2 tahun lalu, sehingga bila muncul masalah bukan lagi menjadi tanggung jawabnya,” tutur Ojo.

Kasus ini mencuat setelah mobil Toyota Alphard menerobos lampu lalu lintas di pelican crossing depan Hotel Pullman, Jakarta Pusat, lalu terlibat cekcok dengan petugas keamanan bernama Fiktor Harefa. Perselisihan sempat dimediasi di pos polisi Thamrin, tetapi petugas keamanan tersebut kemudian melaporkan dugaan intimidasi saat proses mediasi berlangsung.

Dalam perkembangan penyelidikan, diketahui pengemudi dan dua penumpang mobil tersebut merupakan anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Meski kedua belah pihak telah berdamai, ketiganya tetap menjalani proses etik.”Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Perpol nomor 7 tahun 2022 dan hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Hendra Rochmawan.

Selain menjalani proses etik, pengemudi mobil juga dikenai sanksi tilang karena menerobos lampu merah serta menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com