PARLEMENTARIA KALTIM – PERSOALAN stunting di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat sorotan dari Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Ananda Emira Moeis. Dia meminta Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim segera menindak-lanjuti penanganan kasus kekurangan gizi kronis atau stunting di provinsi ini.
“Stunting di Kaltim tak turun-turun, masih di angka 23 persen. Itu sudah jadi salah satu prioritas (kebijakan) pusat juga. (Pemerintah) pusat, setahu saya, juga sudah kirim bantuan-bantuan banyak untuk penanganan stunting,” kata Ananda kepada awak media usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kaltim di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, stunting merupakan masalah serius yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) generasi penerus.
Ananda yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kaltim itu menjelaskan stunting adalah kondisi yang ditandai dengan kurangnya tinggi badan anak apabila dibandingkan dengan anak-anak seusianya. Sederhananya, stunting merupakan sebutan bagi gangguan pertumbuhan pada anak. Penyebab utama dari stunting adalah kurangnya asupan nutrisi selama masa pertumbuhan anak.
Stunting adalah salah satu jenis masalah kesehatan anak akibat gizi buruk, terutama bila berlangsung dalam jangka panjang. Kondisi ini bisa jadi disebabkan oleh malnutrisi pada ibu hamil atau semasa anak dalam masa pertumbuhan. Faktor-faktor pemicu stunting kata dia, sangat kompleks dan harus ditangani dari remaja putri, ibu hamil, hingga penanganan ibu terhadap anaknya.
“Peran pemerintah amat vital dalam penanganan stunting, termasuk juga mengoptimalkan posyandu di desa-desa. Jika dijalankan sesuai prosedur, tumbuh kembang anak dapat terawasi penggiat Posyandu,” tuturnya.
Ananda mengemukakan pemerintah pusat maupun daerah sudah memberikan bantuan-bantuan yang cukup baik untuk posyandu-posyandu. Tapi, dia berharap agar penanganan stunting bisa lebih dimaksimalkan agar bisa mencapai angka di bawah standard nasional.
Legislator daerah pemilihan Samarinda itu menjelaskan Posyandu berperan vital untuk menangani stunting karena menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan dan gizi bagi ibu hamil dan balita.
Ananda memaparkan, upaya perbaikan gizi masyarakat sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bertujuan untuk meningkatkan mutu gizi perseorangan dan masyarakat.
“Antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku sadar gizi, peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi serta kesehatan sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi,” tuturnya.
Dia mengatakan, status gizi masyarakat merupakan salah satu penentu keberhasilan memperoleh sumber daya manusia yang berkualitas di masa yang akan datang. Sementara perkembangan masalah gizi (stunting, gizi kurang, dan gizi lebih) di beberapa daerah masih belum menunjukan hasil yang dapat menunjukan keadaan keberhasilan yang menggembirakan.
“Posyandu adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga. Melalui Posyandu, kita bisa mendeteksi dini dan mengatasi masalah stunting yang masih menjadi tantangan di Kaltim,” ujarnya.
Ananda juga mengingatkan sinergi tidak hanya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tapi juga dari dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat guna menangani stunting.
Ia menambahkan bahwa penekanan stunting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, selaras dengan kesiapan Kaltim menyongsong tantangan Ibu Kota Negara (IKN). “Kita penyangga utama IKN. Kita mesti menyiapkan SDM berkualitas yang mumpuni,” katanya.
Penulis : Selamet | Penyunting : Agus P Sarjono