SAMARINDA – Isu revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kembali mengemuka ke ruang publik. Kali ini, dorongan itu disuarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan sikap dengan mulai menjalankan tugas dari wilayah IKN. Bahkan, Nasdem menyuarakan agar status IKN diturunkan menjadi hanya sebatas Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur apabila tidak difungsikan sesuai amanat UU sebagai pusat pemerintahan nasional.
Wacana tersebut pun menuai tanggapan dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis. Ia menyatakan bahwa dorongan untuk merevisi UU IKN dinilai terlalu dini dan belum memiliki alasan mendesak yang dapat dijadikan dasar kuat untuk diakomodasi. “IKN itu untuk Indonesia, terlalu dini untuk membicarakan hal tersebut, kita bangun dulu IKN dengan seluruh daerah penyangganya harus kita siapkan,” ujar Ananda saat ditemui media di Samarinda, Rabu (23/07/2025).
Menurut Ananda, proses pembangunan fisik di wilayah IKN saat ini masih terus berlangsung dan membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh. Ia mengungkapkan bahwa seharusnya perhatian pemerintah serta para pemangku kepentingan difokuskan pada penyempurnaan infrastruktur dan fasilitas yang ada terlebih dahulu. Ia juga menyebut lebih baik energi bangsa diarahkan pada isu prioritas lainnya yang menyentuh langsung masyarakat, salah satunya adalah masalah stunting. “Pokoknya jadi dulu pembangunan di IKN dan lebih baik membicarakan bagai mana Indonesia tidak ada stunting lagi,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa perubahan status terhadap IKN bukan perkara yang dapat dilakukan secara sepihak berdasarkan opini politik atau tekanan terhadap anggaran semata. Langkah semacam itu, katanya, tetap harus mengikuti prosedur perundang-undangan dan mekanisme konstitusional yang berlaku. “Kalau ada rencana untuk mengubah status IKN atau kembali ke Jakarta, tentu itu butuh perubahan Undang-Undang dan tidak cukup dengan opini,” tutur Ananda yang mewakili daerah pemilihan Samarinda.
Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar polemik soal IKN tidak terus dibesar-besarkan dan lebih baik disikapi dengan pendekatan solusi. Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas kebijakan pembangunan nasional demi terwujudnya keberlanjutan proyek strategis tersebut. “Jika ada kekurangan, kita benahi manajemennya, jangan sampai proyek besar ini diganggu hanya karena perbedaan persepsi atau kepentingan jangka pendek,” tutupnya. [] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan