Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan perkara revitalisasi Pasar Pagi, pengembalian lebih dari Rp3,7 miliar dari kontrak sewa kendaraan, serta persoalan penyaluran insentif guru.
SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengklarifikasi tiga isu yang beredar di media sosial, yakni dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Pagi, sewa kendaraan dinas wali kota, serta insentif guru yang disebut belum dibayarkan sejak Mei 2026. Klarifikasi disampaikan dalam konferensi pers di Balai Kota Samarinda, Rabu (09/09/2026).
Andi Harun mengatakan sejumlah informasi yang beredar berpotensi membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia meminta masyarakat melihat persoalan berdasarkan fakta dan proses hukum yang telah berlangsung.
Terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda, Andi Harun mengatakan informasi yang kembali beredar berkaitan dengan perkara praperadilan yang sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Samarinda.
Menurut dia, permohonan praperadilan tersebut telah ditolak Pengadilan Negeri Samarinda pada 8 April 2026. Namun, persoalan itu kembali diberitakan pada September 2026 sehingga dinilai menimbulkan kesan seolah-olah terdapat perkara baru.
“Judulnya terkesan provokatif dan tidak bisa dilepaskan dari dugaan adanya pengiringan opini yang tidak sesuai dengan konteks sebenarnya. Kami akan tunjukkan fakta-fakta,” ujar Andi Harun.
Andi Harun kemudian menjelaskan persoalan sewa kendaraan yang digunakan wali kota. Menurut dia, kontrak sewa kendaraan dengan Perseroan Terbatas (PT) CSM Corporatama telah melalui penelaahan dan menghasilkan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Ia menyebut terdapat dua kontrak sewa kendaraan. Kontrak pertama berlangsung pada November 2023 hingga November 2025 dengan nilai awal sekitar Rp3,9 miliar. Setelah dilakukan penelaahan, nilai kontrak tersebut menjadi sekitar Rp1,3 miliar.
Kontrak kedua berlangsung pada November 2025 hingga November 2026 dengan nilai awal sekitar Rp1,9 miliar. Berdasarkan hasil penelaahan, penggunaan kendaraan hanya diperhitungkan selama tujuh bulan sehingga nilai kontrak menjadi sekitar Rp1 miliar.
Berdasarkan angka tersebut, total dana yang dikembalikan PT CSM Corporatama disebut mencapai lebih dari Rp3,7 miliar.
“Total uang yang dikembalikan PT CSM Corporatama Rp3,7 miliar lebih dan seluruh uangnya ke kas daerah,” kata Andi Harun.
Andi Harun, yang pernah menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), juga membantah informasi mengenai adanya persoalan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun Tunjangan Profesi Guru (TPG). Menurut dia, informasi yang beredar kemungkinan merujuk pada insentif guru sebesar Rp700 ribu.
Ia menjelaskan, insentif tersebut pada awalnya merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dengan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim yang disalurkan kepada kabupaten dan kota melalui bantuan keuangan (bankeu).
Menurut Andi Harun, penyaluran bankeu tersebut mengalami keterlambatan. Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan tetap memberi perhatian terhadap pembayaran insentif apabila terjadi pemotongan bankeu dari Pemprov Kaltim, meskipun APBD Samarinda tengah menghadapi kebijakan efisiensi.
“Walaupun dalam keadaan berat, dalam keadaan APBD kita mengalami efisiensi, kita tidak mau hal ini menjadi polemik. Lebih dari itu, kami berpendapat bahwa memang insentif guru ini penting untuk menambah kesejahteraan guru-guru kita,” tutup Andi Harun.
Pemkot Samarinda selanjutnya diharapkan memberikan kepastian mengenai mekanisme dan jadwal pembayaran insentif guru sehingga informasi yang beredar dapat dijawab dengan data serta kepastian administratif yang dapat diketahui publik. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan