KUTAI KARTANEGARA – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (06/02/2025).
Operasi tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang terkait aktivitas pertambangan PT Jembayan Muara Bara Group.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.15 WITA dan berlangsung selama tiga jam. Penyidik menyisir ruangan demi ruangan guna mengumpulkan dokumen yang diduga menjadi alat bukti penyalahgunaan aset negara.
Seluruh proses berlangsung di bawah pengawasan langsung Camat Tenggarong Seberang beserta sejumlah pejabat setempat. Meski hadir di lokasi, pejabat kecamatan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa langkah ini berdasarkan Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penggeledahan bertujuan memperkuat alat bukti untuk proses hukum. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan menindak tegas pihak yang terbukti bersalah,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada awak media, Jumat (07/02/2025).
Tim penyidik yang tengah menangani kasus dugaan korupsi berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki kaitan langsung dengan perkara tersebut.
Semua berkas yang disita kini telah diamankan dan akan segera dilakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan kebenaran dan keabsahannya.
Kepala Tim Penyidik, Yuswanto, menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari langkah terencana yang dilakukan oleh Kejaksaan untuk mengungkap lebih lanjut adanya kerugian negara akibat penyalahgunaan pemanfaatan aset. Menurutnya, proses ini menjadi bagian penting dalam upaya sistematis untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Setiap bukti akan kami analisis untuk mengetahui lingkup keterlibatan pihak-pihak terkait serta besaran kerugian negara,” tegasnya.
Meskipun belum merinci dokumen yang berhasil disita, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dilanjutkan hingga tuntas.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan alih fungsi aset negara di sektor pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi.
PT Jembayan Muara Bara Group diduga telah memanfaatkan lahan milik negara melalui kerjasama ilegal dengan sejumlah oknum pejabat.
Kejaksaan menduga adanya manipulasi dokumen dan pencatatan fiktif yang terlibat dalam proses tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan di Kantor Camat Tenggarong Seberang dianggap sebagai titik penting dalam penyelidikan ini. Pasalnya, kecamatan memiliki peran penting dalam mengawasi pemanfaatan aset negara di wilayahnya.
Masyarakat setempat berharap agar proses hukum ini berlangsung secara transparan, demi memulihkan kepercayaan terhadap pemerintah daerah.
Kejati Kaltim juga menjamin bahwa penyidikan akan dilakukan secara independen, tanpa adanya intervensi dari kepentingan politik atau ekonomi. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur negara untuk lebih berhati-hati dalam mengelola aset publik.
[]
Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita