KUTAI KARTANEGARA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Dapil Kutai Kartanegara, Baharuddin Demmu, menyoroti pentingnya pembaruan Kamus Usulan agar aspirasi warga dari hasil reses benar-benar dapat terakomodasi. Hal itu ia sampaikan usai merampungkan kegiatan Reses Masa Sidang II tahun 2025, yang digelar sejak 1 hingga 8 Juli 2025 di 12 titik di lima kecamatan, yakni Muara Kaman, Tenggarong Seberang, Anggana, Loa Kulu, dan Muara Badak.
“Kami sudah rampung melaksanakan Reses di 12 titik, yang pasti laporan Reses rakyat ini pertama adalah saat ini lagi dibahas Pansus Pokok-pokok Pikiran, Pansus ini akan mengakomodir aspirasi dari Reses,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Kaltim, Rabu (9/7/2025).
Politikus PAN ini menegaskan, banyak usulan baru yang belum tercantum dalam Kamus Usulan, sehingga penting untuk mendorong pembukaannya. “Makanya kita saat ini masih menunggu, yang kami dengar mulai 14 sampai 17 Juli ini mulai penginputan usulan-usulan. Maka ini ditunggu beberapa hari ini laporan-laporan Reses kawan-kawan, siapa tahu dari laporan itu belum ada di Kamus Usulannya, itu yang diharapkan rakyat supaya dibuka Kamus Usulan sehingga usulan-usulan masyarakat bisa terakomodir,” ungkapnya.
Baharuddin menjelaskan, usulan yang dominan masuk kali ini meliputi pengembangan UMKM, kebutuhan nelayan, perbaikan jalan lingkungan, hingga perbaikan jalan provinsi. “Untuk usulan nelayan ini terkait nelayan tangkap dan budidaya ikan, cuma ada problem, kalau nelayan tangkap itu tidak bisa dibantu kalau belanja langsungnya untuk 2026 khusus di perairan umum, bantuan ini hanya fokus di wilayah-wilayah pesisir yang memang menjadi tanggung jawabnya Provinsi,” tuturnya.
Ia menegaskan perlunya penjelasan terbuka kepada warga terkait keterbatasan bantuan agar tidak timbul salah persepsi. “Kalau di bidang pertanian banyak sebenarnya usulan yang masuk seperti pupuk dan sebagainya, tapi ini kita tidak membahas, karena aturan saat ini di 2025, kebijakan bantuan-bantuan untuk pertanian tanaman pangan dan perkebunan itu diambil oleh pusat,” terangnya.
Baharuddin juga menekankan perlunya revisi regulasi agar kewenangan bantuan dikembalikan ke provinsi dan kabupaten/kota. “Jadi saat ini untuk para petani kami minta maaf, bukan berarti niat kita tidak mau membantu, tapi aturan itu yang mengharuskan kami tidak membantu saat ini, kami juga tidak mau melanggar aturan,” tegasnya.
Dengan dibukanya Kamus Usulan dan adanya penyesuaian regulasi, ia optimistis aspirasi yang muncul dari reses akan lebih mudah diwujudkan dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Kukar. []
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan