Atribut PKI hingga Bom Molotov, 4 Mahasiswa Ditangkap Polisi

SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan empat mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan rencana penggunaan 27 bom molotov yang diduga akan dipakai dalam aksi unjuk rasa. “Keempat mahasiswa berinisial MZ (19), MH (21), MA (20), dan AR (21) telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat konferensi pers di Samarinda, Rabu.

Para tersangka diamankan pada Minggu (31/8) malam sekitar pukul 23.45 WITA di lingkungan Kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul), Jalan Banggeris, Samarinda. Dari tangan mereka, polisi menyita 27 botol bom molotov siap pakai, dua petasan, gunting besar dan kecil, puluhan kain perca untuk sumbu, serta atribut bergambar palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Hendri menjelaskan, berdasarkan penyelidikan awal, bom molotov tersebut direncanakan digunakan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (1/9). Keempat mahasiswa itu memiliki peran berbeda, mulai dari memindahkan bahan baku, merakit, hingga menyembunyikan barang berbahaya tersebut.

Saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu pihak lain yang diduga berperan sebagai penyedia bahan baku. “Menyampaikan pendapat adalah hak yang dijamin undang-undang, tetapi jika sudah menggunakan cara-cara anarkis apalagi dengan bahan pemicu kerusakan, maka itu adalah tindak pidana serius,” tegas Hendri.

Ia menegaskan, aparat akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang berupaya mengganggu stabilitas keamanan kota. Polisi, katanya, akan selalu hadir untuk memastikan penyampaian aspirasi berlangsung damai tanpa mengorbankan keamanan publik.

Sementara itu, Wakil Rektor III Universitas Mulawarman, Profesor Moh Bahzar, mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil menggagalkan potensi ancaman tersebut. “Kami tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi jika bom molotov itu sempat digunakan dalam aksi. Alhamdulillah hal ini bisa dicegah,” ujarnya.

Bahzar menambahkan, pihak universitas menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Namun, mereka tetap akan memberikan pendampingan hukum melalui Fakultas Hukum Unmul. Ia juga menekankan pentingnya kepolisian mengungkap dalang atau aktor utama di balik keterlibatan mahasiswa tersebut.

“Unmul selama ini dikenal dengan aksi unjuk rasa yang humanis dan tanpa anarkisme. Kami berharap nama baik kampus tetap terjaga,” pungkasnya. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com