PARLEMENTARIA KALTIM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub menyebut akan merancang peraturan daerah (perda) tentang zakat.
Salah satu amalan wajib setelah berpuasa di bulan Ramadhan adalah berzakat bagi umat Islam yang mampu. Momentum berlipat ganda pahala ini memunculkan insiatif beberapa kelompok masyarakat untuk mewadahi salah satu rukun Islam tersebut. Namun, dengan menjamurnya lembaga penyalur zakat hal ini turut meningkatkan potensi adanya manipulasi dan penyalahgunaan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Rusman (sapaannya) membeberkan kepada juru warta saat ditemui di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Kamis (16/03/2023) bahwa pihaknya sedang berencana menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang zakat.
“Kami sekarang di Banpemperda itu lagi mencoba mengumpulkan bahan-bahan masukan untuk kita buat perda zakat implementasi dari Undang-Undang Zakat,” ungkap politisi yang juga tokoh pendidikan Kaltim ini.
Ia menerangkan jika penyusunan raperda tersebut tidak dilakukan tahun 2023 ini lantaran belum masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD Provinsi Kaltim dan belum terbentuk panitia khusus (pansus) sehingga akan diupayakan untuk masuk dalam Propemperda pada tahun 2024 mendatang.
“Belum ada pansusnya. Belum masuk dalam Propemperda soalnya, nanti kita masukkan di 2024. Tetapi persoalannya memang sekarang Bapemperda lagi ngumpulin bahan-bahan karena jangan sampai juga perda kita itu justru mengkebiri atau menghalangi orang, penting kita pelajari dulu,” terangnya. []
Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo