ilustrasi

Bansos Rp3,9 Miliar Bermasalah, Negara Rugi Rp1,9 Miliar

Kejari Labusel menduga seorang anggota Polres yang juga menantu mantan bupati berperan menentukan rekanan hingga menerima pembayaran dalam pengadaan bansos yang merugikan negara sekitar Rp1,9 miliar.

SUMATERA UTARA – Dugaan pemanfaatan kedekatan dengan mantan kepala daerah menjadi sorotan dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) senilai Rp3,9 miliar pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut). Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel menduga YML, anggota Kepolisian Resor (Polres) Labusel sekaligus menantu mantan Bupati Labusel Edimin, berperan menentukan rekanan hingga menerima pembayaran dalam pengadaan tersebut.

YML ditahan bersama lima tersangka lainnya setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam pelimpahan tahap II. Berdasarkan audit akuntan publik, dugaan penyimpangan program bansos tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar atau hampir separuh dari total anggaran.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Labusel Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Senin, (27/07/2026), mengatakan penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup. Selain YML, ada lima orang tersangka lainnya yang juga ditahan. YML merupakan polisi dan juga menantu mantan Bupati Labusel,” kata Oloan.

Perkara tersebut bermula ketika Dinsos Labusel memperoleh anggaran Rp3,9 miliar pada Tahun Anggaran 2024. Dana itu dialokasikan untuk rehabilitasi sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di luar panti sosial serta fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga.

“Namun berdasarkan hasil audit akuntan publik, ditemukan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,9 miliar atau hampir setengah dari total anggaran yang digelontorkan,” jelasnya.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Temuan itu meliputi data penerima bantuan yang tidak valid, kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan tetapi anggarannya tetap dicairkan, penggunaan kuitansi fiktif, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, serta dugaan penggelembungan harga atau mark-up barang.

Menurut Oloan, YML diduga berperan memilih rekanan melalui salah satu tersangka lainnya. Keterlibatannya juga disebut berlangsung sejak tahap pengadaan dan penyediaan bahan kebutuhan pokok hingga pencairan pembayaran kepada penyedia.

“Jadi peran anggota polisi ini memilih rekanannya melalui salah satu tersangka yang lain. Yang kedua pengadaan bantuan itu berupa sembako-sembako beras, minyak, makan, gula, telur di mark-up. Jadi perannya mulai dari pengadaan, penyediaan bahan, sampai menerima pembayaran. YML ini kan menantu mantan bupati, jadi gampang dia aksesnya masuk ke dinas-dinas itu,” paparnya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain YML, tersangka lainnya ialah N selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinsos Labusel Tahun Anggaran 2024, AB dari unsur wiraswasta, serta RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Labusel.

Tersangka berikutnya ialah HN selaku Direktur Persekutuan Komanditer (CV) Sri Rezeki, PPS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan GGRS selaku tenaga honorer. Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang telah menjalani penahanan, sedangkan GGRS meninggal dunia sebelum proses penahanan dilakukan.

“Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang telah ditahan. Sementara satu tersangka lainnya, yakni GGRS, meninggal dunia pada 21 Mei 2026,” ujar Oloan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Labusel akan melanjutkan penanganan perkara tersebut hingga tahap persidangan. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap aliran dana, pola penentuan rekanan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyimpangan program yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat membutuhkan.

“Kejari Labusel memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga persidangan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” kata dia. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com