Propam Polres Luwu Utara memeriksa seorang anggota polisi dan sejumlah saksi setelah tahanan berinisial CSTA dirawat akibat dugaan penganiayaan.
SULAWESI SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), menonaktifkan Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang diduga menganiaya seorang tahanan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu Utara kini memeriksa anggota polisi tersebut dan sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi serta motif kejadian.
Tahanan berinisial CSTA (21) diduga mengalami kekerasan pada Jumat (24/07/2026). CSTA merupakan tersangka dalam perkara penganiayaan yang sedang ditangani Polres Luwu Utara.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Luwu Utara Nugraha Pamungkas membenarkan bahwa tahanan tersebut dirawat di rumah sakit akibat dugaan penganiayaan.
“Iya, ada (tahanan dirawat rumah sakit dugaan penganiayaan),” kata Nugraha, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Senin, (27/07/2026).
Nugraha memastikan tahanan tetap memperoleh pelayanan kesehatan selama menjalani proses hukum. Perawatan juga harus dilakukan dengan memperhatikan hak dan kondisi kemanusiaan tahanan.
“Setiap tahanan memperoleh hak pelayanan kesehatan. Kita pastikan seluruh proses perawatan dilakukan secara maksimal dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan,” ungkapnya.
Selain memastikan perawatan terhadap CSTA, Polres Luwu Utara menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran anggota tersebut kepada Propam. Nugraha menegaskan pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
“Setiap laporan maupun dugaan pelanggaran akan diproses secara objektif sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Anggota polisi yang diduga terlibat telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Kanit PPA Polres Luwu Utara. Langkah tersebut diambil selama proses pemeriksaan internal berlangsung.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Luwu Utara Sapri membenarkan penonaktifan pejabat tersebut.
“Oknum tersebut sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kanit PPA Polres Luwu Utara,” jelas Kasi Humas Polres Luwu Utara, AKP Sapri, Senin.
Propam juga telah memanggil sejumlah saksi yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap tahanan tersebut. Pemeriksaan terhadap anggota polisi yang dilaporkan juga tengah berjalan.
“Iya, saat ini pihak propam sudah tangani dengan memanggil sejumlah saksi dan memeriksa oknum polisi tersebut,” kata Sapri.
Polres Luwu Utara belum mengungkap identitas anggota yang diperiksa maupun kronologi terperinci kejadian tersebut. Penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan bentuk kekerasan, penyebab kejadian, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Tentu kita akan bekerja secara profesional dan ketika terbukti bakal kita kenakan sanksi tegas,” ujarnya.
Pemeriksaan yang transparan dan objektif diperlukan untuk menjamin hak tahanan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan disiplin di lingkungan kepolisian. Hasil penyelidikan diharapkan dapat memastikan ada atau tidaknya pelanggaran serta menentukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan