Bawa Ribuan Pil Ekstasi, Kurir di Banjarmasin Terancam Hukuman Mati

BANJARMASIN – Seorang kurir narkoba di Banjarmasin, Taufikurahman alias Upik, terancam hukuman mati setelah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Rabu (26/02/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Upik terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terkait narkoba. Tindakannya yang melibatkan jual beli narkotika golongan I tanpa hak, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Upik, yang diketahui sebagai kurir, terlibat dalam transaksi narkoba berupa ekstasi dalam jumlah besar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ungkap JPU dalam sidang tersebut.

Selain tuntutan hukuman mati, JPU juga mengajukan agar barang bukti berupa sejumlah pil ekstasi, serpihan ekstasi, dan serbuk ekstasi dengan total lebih dari 8 kilogram dimusnahkan. Barang bukti yang diajukan meliputi 52.561 butir pil ekstasi jenis loho spinx merah muda, serta serpihan-serpihan ekstasi seberat lebih dari 3 kilogram.

Kasus ini berawal dari penangkapan Upik pada Kamis (05/09/2024) di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin. Upik yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor dan membawa tiga kardus serta satu karung, terdeteksi oleh aparat Ditresnarkoba Polda Kalsel setelah memperoleh informasi mengenai transaksi narkoba yang akan berlangsung di kawasan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa barang bawaan Upik berisi narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar. Dalam pengembangan penyidikan, petugas menemukan kembali sejumlah barang bukti di kediaman Upik di Jalan Belitung Laut Gang Mohammad Hasan, yang terdiri dari 507 butir serpihan ekstasi serta paket kecil sabu.

Sidang kasus ini ditunda setelah JPU membacakan tuntutannya, dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Upik kini menghadapi ancaman hukuman mati jika terbukti bersalah dalam perbuatannya yang merugikan banyak pihak ini. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com