Mendagri Tito Karnavian menyiapkan surat edaran yang memperkuat peran kepala desa dalam melaporkan kelahiran dan kematian warga agar dokumen kependudukan dapat diterbitkan lebih cepat secara digital.
JAKARTA – Pemerintah akan memperkuat peran desa dalam pelaporan peristiwa kependudukan agar penerbitan dokumen administrasi warga dapat dilakukan lebih cepat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyiapkan surat edaran yang akan mengatur Kepala Desa (Kades) untuk melaporkan kelahiran bayi yang terjadi di luar fasilitas kesehatan (faskes), sekaligus kematian warga kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Tito mengatakan mekanisme tersebut ditujukan agar bayi yang lahir di luar faskes tetap dapat memperoleh akta kelahiran digital tanpa orang tua harus menghadapi proses administrasi yang panjang. Kades bersama orang tua bayi dapat melaporkan kelahiran ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil.
“Saya nanti akan membuat surat edaran, kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat,” ujar Tito sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa, (11/8/2026).
Rencana tersebut disampaikan Tito seusai menghadiri Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui integrasi SatuSehat-Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Tito, integrasi data SatuSehat dengan data Dukcapil merupakan langkah penting untuk mengubah proses penerbitan akta kelahiran yang sebelumnya dilakukan secara manual. Orang tua sebelumnya harus membawa surat keterangan lahir (SKL) dari rumah sakit ke Dukcapil untuk mengurus dokumen tersebut.
Melalui sistem yang terintegrasi, akta kelahiran dapat diterbitkan secara digital dan diberikan kepada orang tua melalui fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan, aplikasi perpesanan WhatsApp (WA), atau surat elektronik jika tersedia.
“Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang tempat lahir anak itu, bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya,” kata Tito.
Selain mengatur pelaporan kelahiran, surat edaran tersebut akan memuat kewajiban pelaporan kematian warga di tingkat desa. Kades akan diminta segera menyampaikan data warga yang meninggal kepada Dukcapil setempat.
Menurut Tito, pelaporan dari desa penting karena Kades dinilai menjadi pihak yang paling mengetahui kondisi penduduk di wilayahnya. Data tersebut juga dapat membantu Dukcapil memperbarui administrasi kependudukan sekaligus mempercepat penerbitan akta kematian.
Dengan mekanisme itu, keluarga diharapkan tidak lagi harus mengurus seluruh proses penerbitan dokumen kematian secara mandiri ke Kantor Dukcapil. Setelah kematian dilaporkan oleh Kades, data dapat diproses untuk penerbitan dokumen terkait.
“Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa,” pungkas Tito.
Peluncuran digitalisasi akta kelahiran tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah pihak terkait. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan