BERAU – Seorang pria berusia 23 tahun berinisial Aryatama diamankan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Berau setelah dilaporkan terlibat dalam dugaan tindak asusila terhadap beberapa perempuan, termasuk di antaranya anak di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku menjalin kedekatan dengan para korban dengan cara membujuk dan merayu. Ia juga memberikan hadiah berupa barang untuk menarik simpati korban sebelum akhirnya mengajak mereka ke sejumlah penginapan di wilayah Tanjung Redeb, pada Rabu (14/05/2025).
Kepala Seksi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan, menyampaikan bahwa kasus ini terbongkar setelah dua korban melapor secara terpisah ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau.
Laporan pertama diajukan oleh ibu dari korban berinisial NMP (17), seorang pelajar. Diduga tindakan tak senonoh tersebut terjadi di sebuah hotel yang terletak di Jalan Prapatan I, Kelurahan Tanjung Redeb.
“Pelapor mengetahui adanya dugaan perbuatan tidak pantas yang dialami putrinya setelah mendapat panggilan dari penyidik Polres Berau. Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, pelapor menyatakan keberatan dan melaporkan kejadian tersebut secara resmi,” ujar AKP Ngatijan.
Sementara itu, laporan kedua disampaikan oleh seorang perempuan berinisial P (20), yang mewakili korban MA (17), juga seorang pelajar. Dari pengakuan MA, pelaku sempat melakukan ancaman akan menyebarluaskan video pribadi apabila korban mencoba mengakhiri hubungan.
Tindakan asusila ini berlangsung selama lebih dari satu bulan dan berdampak pada kondisi psikologis korban. Aparat menduga, jumlah korban bisa lebih dari dua orang, dan kemungkinan masih akan bertambah.
“Modus yang digunakan pelaku cukup manipulatif. Ia mendekati para korban dengan janji-janji manis, termasuk memberikan hadiah berupa pakaian, lalu mengajak korban ke tempat sepi untuk melakukan perbuatannya. Korban yang teridentifikasi lebih dari dua orang dan masih mungkin bertambah,” tambah AKP Ngatijan.
Saat ini, Aryatama tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Mapolres Berau. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan hukum lainnya yang sesuai dengan hasil penyidikan.
Pihak kepolisian juga membuka kesempatan bagi korban lain yang merasa mengalami perlakuan serupa untuk melapor.
“Kasus ini masih terus kami dalami dan kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka, terutama di usia remaja,” tandas AKP Ngatijan.[]
Redaksi12