Dua Jambret Ditangkap, Satu Ternyata Residivis

BONTANG – Aparat Kepolisian Resor Bontang berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku penjambretan di kawasan Bontang Kuala. Keduanya, yakni AS (29) dan AWA (27), diamankan pada Kamis malam (15/05/2025), hanya sehari setelah aksi kejahatan mereka terjadi di RT 15 Jalan Kapten Piere Tendean Gang Geranit 2, Kelurahan Api-Api.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu sore (14/05/2025), saat seorang perempuan menjadi korban penjambretan setelah diminta tolong oleh dua pelaku untuk mengantar ke sebuah alamat di Bontang Kuala. Korban yang tidak curiga kemudian bersedia membantu.

Namun saat tiba di depan SD Negeri 001 Bontang Utara, para pelaku mulai menjalankan aksinya. Mereka berpura-pura berhenti untuk mengecek kondisi ban sepeda motor yang disebut-sebut kempes. Saat itulah, korban diminta membuka aplikasi Google Maps, lalu ponselnya tiba-tiba dirampas.

“Pengakuan korban, dia sempat diminta membuka Google Maps. Tiba-tiba ponselnya dirampas,” ujar Iptu Lukito, Jumat (16/05/2025).

Korban sempat mencoba menggagalkan aksi pelaku dengan menahan kendaraan mereka, tetapi justru terseret beberapa meter dan mengalami luka ringan. Ia kemudian melapor ke Polsek Bontang Utara.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil menangkap kedua pelaku yang masing-masing berdomisili di Tanjung Laut dan Berebas Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AS merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan. Dalam aksi tersebut, AS berperan sebagai eksekutor, sedangkan AWA menunggu di pos keamanan lingkungan.

Motif kejahatan diketahui karena faktor ekonomi. “Keduanya mengaku nekat menjambret karena kebutuhan hidup, dan status mereka saat ini pengangguran,” kata Iptu Lukito.

AS juga mengaku bahwa ponsel hasil jambretan dijual seharga Rp500 ribu. “Uang tersebut digunakan untuk membayar utang Rp200 ribu, dan sisanya dibelikan sabu,” tambah Lukito.

Kini keduanya telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah sembilan tahun penjara. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi serupa lainnya. []

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com