Belajar ke Samarinda: Kalsel Godok Perda Pemakaman

SAMARINDA – Upaya penataan lahan dan pengelolaan pemakaman di Kalimantan Selatan memasuki babak baru. Hari ini (02/06/2025), Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyambangi Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda dalam kunjungan kerja untuk mempelajari lebih dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemakaman yang telah diterapkan di Samarinda. Langkah ini diambil sebagai bagian dari inisiatif Komisi III untuk menggodok perda serupa di Kabupaten Banjar, khususnya terkait penertiban pemakaman swasta berbayar.

Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Derwana Farmei Golles JN, mengungkapkan alasan kunjungan tersebut. “Kami sedang menggodok perda pemakaman. Kebetulan di Kabupaten Banjar, kami sedang menertibkan pemakaman swasta yang berbayar, jadi kami belajar ke sini karena Samarinda sudah cukup lama memiliki perda itu,” jelas Derwana. Ini menunjukkan komitmen Komisi III dalam menyusun regulasi yang komprehensif dan berkelanjutan.

Meski Pansus 1 DPRD Samarinda yang membidangi raperda tersebut sedang dalam perjalanan dinas luar kota, rapat konsultasi tetap berjalan lancar. Lina Arnita, Kasubag Perundang-undangan DPRD Kota Samarinda, hadir mewakili dan memberikan penjelasan detail terkait progres pembahasan Raperda Pemakaman di Samarinda.

Dalam wawancara resmi, Lina Arnita menuturkan, “Rapat konsultasi telah dilaksanakan antara anggota DPRD Kalimantan Selatan dengan perwakilan dari Pansus 1 DPRD Kota Samarinda. Pertemuan ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pemakaman.”

Ia menambahkan, “Karena anggota Pansus 1 sedang melakukan studi banding (DL), penerimaan konsultasi diwakilkan oleh tim yang hadir. Masa berlaku Pansus 1 ini sendiri akan berakhir pada 18 Juni.”

Lebih lanjut, Lina Arnita membeberkan poin-poin krusial yang dibahas dalam Raperda Pemakaman Samarinda. “Dalam pembahasan Raperda tersebut, disinggung mengenai adanya beberapa zona pemakaman gratis, serta pengelolaan pemakaman yang melibatkan sektor swasta,” pungkasnya.

Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi katalisator bagi DPRD Kalimantan Selatan dalam merumuskan perda pemakaman yang adaptif dan memberikan solusi atas tantangan pengelolaan lahan pemakaman di wilayahnya, sembari mengadopsi praktik terbaik dari daerah lain yang lebih dulu memiliki regulasi serupa. []

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: M. Reza Danuarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X