SAMARINDA – Dua anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi, menghadiri agenda klarifikasi yang digelar Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Kamis (12/06/2025). Klarifikasi ini berkaitan dengan dugaan tindakan tidak etis yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan pihak Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda pada akhir April 2025 lalu.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa agenda tersebut difokuskan untuk mendengarkan klarifikasi dari kedua anggota dewan yang dilaporkan. Menurutnya, proses klarifikasi berjalan lancar dan telah memberikan gambaran menyeluruh terkait kronologi peristiwa. “Mereka sudah menyampaikan semuanya, mulai dari surat undangan Komisi IV hingga momen saat kuasa hukum dipersilakan keluar dari ruangan,” tutur Subandi kepada awak media usai memimpin rapat di Ruang Rapat BK, Lantai 3 Gedung D, Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Terkait kemungkinan mempertemukan pelapor dan terlapor dalam satu forum konfrontasi, Subandi menyatakan bahwa hal tersebut belum tentu dibutuhkan. Ia menilai klarifikasi yang disampaikan, termasuk keterangan saksi serta bukti rekaman video dan audio, sudah cukup menjadi dasar bagi BK untuk mengambil sikap.
“Semua pihak sudah kami panggil, termasuk saksi-saksi. Bukti video dan audio juga sudah kami terima. Saat ini kami akan menggelar rapat internal untuk menilai dan memutuskan tindak lanjutnya,” ungkap Subandi.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, BK tetap membuka ruang bagi pelapor untuk menyampaikan tambahan bukti sebelum keputusan final diambil. Ia menekankan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional dan berlandaskan pada aturan internal.
Terkait adanya desakan dari pelapor untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), Subandi menegaskan bahwa keputusan BK tidak akan terpengaruh tekanan eksternal dan sepenuhnya mengikuti prosedur serta kode etik lembaga. “Kami bekerja profesional, objektif, dan berdasarkan aturan. Ada tatib, tata beracara, dan kode etik yang menjadi pedoman. Keputusan BK DPRD nanti bersifat final dan mengikat. Semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, harus menerima hasilnya,” tutupnya. (ADVERTORIAL)
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah