SAMARINDA — Penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), AG, memasuki tahapan baru. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim secara resmi memutuskan menempuh mekanisme mediasi setelah melakukan rapat internal di Gedung D, Lantai 3, Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Samarinda, Selasa (25/11/2025). Keputusan ini menandai langkah lanjutan atas laporan dugaan ucapan bernuansa SARA yang sebelumnya viral di media sosial dan memicu polemik publik.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa pilihan untuk menggunakan jalur mediasi telah melalui pertimbangan matang berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pelanggaran etik yang berlaku di lingkungan DPRD. BK memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni mediasi dan persidangan. Persidangan baru dapat dilakukan apabila mediasi gagal mencapai kesepakatan antara pelapor dan terlapor.
Menurut Subandi, mediasi dinilai sebagai jalan yang lebih cepat, komunikatif, serta mampu memenuhi harapan pelapor tanpa melalui proses persidangan yang panjang dan formal. Ia menyebutkan bahwa langkah ini juga dapat mengurangi eskalasi polemik yang sempat berkembang di masyarakat.
“Untuk mempercepat dan menghindari proses yang panjang, kami memilih jalur mediasi terlebih dahulu,” ujar Subandi kepada awak media.
Ia menambahkan, keberhasilan mediasi sangat ditentukan oleh kesediaan kedua pihak untuk berpartisipasi. Meskipun bukan kewajiban mutlak, BK menilai mediasi sebagai skema yang paling efisien dan elegan untuk menyelesaikan persoalan etik secara proporsional.
“Yang penting tuntutan pelapor dapat didengar dan difasilitasi. Mediasi adalah langkah paling cepat dan efisien,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Kasus ini bermula dari ucapan AG yang menyebut istilah “orang luar Kaltim” dalam suatu kegiatan beberapa waktu lalu. Ucapan tersebut memunculkan kontroversi dan menimbulkan reaksi keras dari publik, terutama karena dinilai tidak mencerminkan etika seorang anggota legislatif.
BK DPRD Kaltim menjadwalkan rapat lanjutan pada Jumat (28/11/2025). Dalam agenda tersebut, BK akan terlebih dahulu melakukan mediasi dengan pelapor tanpa menghadirkan terlapor. Model mediasi bertahap ini disebut sebagai skema yang sudah berulang kali diterapkan BK dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.
Langkah ini diharapkan dapat membuka jalan penyelesaian yang lebih konstruktif, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan internal di lembaga legislatif daerah. [] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan