SAMARINDA — Proses penanganan dugaan pelanggaran etika oleh dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kini memasuki tahap krusial. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim secara bertahap tengah menyusun kajian mendalam untuk memastikan bahwa keputusan yang akan diambil mencerminkan profesionalisme serta kehati-hatian lembaga dalam menjaga marwah parlemen daerah.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai rapat internal dan mendalami seluruh informasi yang masuk terkait peristiwa yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kaltim. “Kami mengadakan rapat internal dan masih pendalaman, susun kajian,” ujarnya di Samarinda, Kamis (10/07/2025).
BK telah mengumpulkan sejumlah dokumen penting termasuk rekaman suara dan video dari forum RDP yang berlangsung pada (29/04/2025). Selain itu, keterangan dari kedua anggota dewan yang dilaporkan serta sejumlah saksi juga telah dihimpun guna memperkuat analisis kasus. “Rekaman gambar dan suara dari rapat itu juga sudah kami dapat. Nanti masuk dalam pertimbangan,” ucap Subandi.
Laporan terhadap Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi sebelumnya dilayangkan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada (14/05/2025). Mereka menilai bahwa tindakan keduanya yang meminta tiga perwakilan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) keluar dari forum RDP merupakan bentuk perlakuan tidak etis terhadap kuasa hukum.
Tiga nama yang hadir dalam rapat tersebut, yakni Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina, awalnya datang mewakili manajemen rumah sakit untuk menjelaskan ihwal keterlambatan pembayaran gaji pegawai. Namun, sebelum sempat menyampaikan maksud kedatangan, mereka diarahkan meninggalkan ruangan.
Langkah itu dianggap mencederai etika profesi dan menimbulkan ketegangan antara lembaga legislatif dan kelompok profesi di luar parlemen. Tim pelapor kemudian menuntut permintaan maaf terbuka dari kedua legislator tersebut atas insiden tersebut.
BK DPRD Kaltim menegaskan bahwa keputusan akhir akan diambil secara musyawarah oleh lima anggota badan tersebut, dan akan diumumkan paling lambat akhir Juli 2025. “Semua berjalan natural dan objektif serta akan diumumkan pada akhir bulan,” tegas Subandi, yang juga berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kasus ini menunjukkan bahwa DPRD Kaltim melalui BK memiliki komitmen dalam menjaga ketertiban forum dan standar perilaku anggotanya. Proses evaluasi yang berlangsung bukan hanya soal siapa benar atau salah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat etika kelembagaan dan profesionalisme antaraktor dalam sistem pemerintahan daerah.[] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan