SAMARINDA — Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan resmi dari kelompok masyarakat terkait pernyataan anggota DPRD AG yang dinilai tidak pantas dan melanggar kode etik dewan.
“Kami telah menerima aduan dari dua kelompok masyarakat, tapi apapun itu karena kami anggota lima orang akan segera rapat internal,” ujar Subandi kepada awak media di kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (19/11/2025).
Menurut Subandi, laporan dari masyarakat tidak bisa diabaikan karena menyangkut perilaku anggota dewan yang seharusnya menjunjung tinggi etika jabatan. Ia menegaskan bahwa setiap anggota DPRD terikat pada peraturan dan norma etik, terutama ketika memberikan pernyataan di ruang publik. Jika ucapan atau tindakan dinilai mencederai kehormatan lembaga, BK wajib melakukan pemeriksaan.
“Tidak ingin ada kesan kami melambat-lambatkan, kenapa sampai Minggu ini baru dimulai lagi, karena kemarin masuk masa reses, jadi kami tidak dapat proses,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Ia menambahkan bahwa BK DPRD Kaltim tidak akan tergesa-gesa dalam memutus perkara, tetapi memastikan setiap proses berjalan transparan, proporsional, dan berdasarkan bukti yang tersedia, sesuai aturan yang ada.
“Suatu persoalan masuk dalam pelanggaran ringan, sedang, dan berat itu ada kriterianya, nanti kami yang putuskan sesuai dengan aturan, ada tatip, dan ada kode etik,” tutur Subandi, wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda.
Untuk diketahui, anggota DPRD Kaltim AG membuat ucapan kontroversial beberapa waktu lalu dengan menyebut istilah ‘orang luar Kaltim’. Pernyataan Abdul Giaz ini langsung menjadi perhatian publik dan menimbulkan reaksi terkait perilaku etik sebagai anggota dewan.
Kelompok masyarakat yang melapor ke BK DPRD Kaltim adalah Ketua Umum Solidaritas Rakyat Kaltim Bersatu (SRKB), Decky Samuel, pada Senin, 13 Oktober 2025, dan Aliansi Pemuda Lintas Agama yang terdiri dari GAMKI, Pemuda Katolik, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Nasiyatul Aisyiyah, Pemuda Hindu, Pemuda Buddha, hingga Pemuda Konghucu, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
BK DPRD Kaltim kini tengah memproses laporan tersebut sebagai bagian dari kewajiban menjaga integritas lembaga legislatif dan memastikan setiap anggota DPRD bertindak sesuai kode etik yang berlaku. [] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan