Bongkar Jaringan Narkoba: Polri Ungkap Laboratorium Tersembunyi di Bogor

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melanjutkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (05/02/2025), Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menegaskan bahwa perang terhadap narkoba merupakan “harga mati” yang tidak dapat ditawar oleh negara mana pun, termasuk Indonesia.

“Pemberantasan narkoba adalah masalah global yang sangat kompleks, melibatkan dimensi kesehatan, sosial, ekonomi, dan keamanan. Meskipun penegakan hukum terus dilakukan, tantangan besar datang dari kemajuan teknologi dan perubahan dinamika sosial yang turut mengubah pola produksi, distribusi, dan penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Rio.

Pernyataan tersebut juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo yang telah memasukkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu sasaran prioritas pemerintah.

Presiden mengarahkan untuk menutup celah-celah penyelundupan narkoba secara maksimal, yang sejalan dengan pernyataan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, bahwa perang total terhadap narkoba harus dilakukan dari hulu hingga hilir.

Dalam pengungkapan terbaru, Polda Jawa Barat bersama Polres Bogor berhasil mengungkap sebuah laboratorium clandestine (tersembunyi) yang digunakan untuk produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Laboratorium ini ditemukan di perumahan wilayah Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, dan tercatat sebagai pengungkapan terbesar yang dilakukan di wilayah Polda Jawa Barat.

Dua tersangka yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, berinisial HP (34) dan AA (23), terbukti terlibat dalam produksi tembakau sintetis dan biang sintetis (MDMB Inaca) yang siap edar.

Barang bukti yang disita dalam operasi ini sangat signifikan, antara lain 50 dus tembakau murni dengan total berat 1 ton yang telah dicampur dengan bahan prekursor, menghasilkan satu ton narkotika siap edar, 125 botol cairan MDMB-Inaca, 20 jerigen berisi 282 liter cairan MDMB-Inaca, serta serbuk sintetis seberat 479,6 gram.

Modus operandi para tersangka adalah menyamarkan aktivitas produksi narkoba di tengah pemukiman warga dengan motif ekonomi sebagai latar belakang tindakan mereka.

Dalam pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Diperkirakan, barang bukti yang berhasil disita bernilai lebih dari Rp350 miliar. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua tersangka lainnya, yang berinisial B dan E.

Kapolres Bogor menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap oknum yang terlibat dalam jaringan narkoba, tanpa terkecuali. Jika ditemukan adanya oknum yang mendukung peredaran narkoba, mereka akan diproses hukum baik di peradilan pidana maupun kode etik kedinasan,” tegasnya.

Polri mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan penuh dalam upaya pemberantasan narkoba.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka, guna membantu Polri dalam memerangi kejahatan narkoba di Indonesia. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X