TANA TIDUNG – Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Tana Tidung 2024, kediaman Ibrahim Ali, calon Bupati Tana Tidung terpilih, terlihat sunyi pada Rabu (05/02/2025), tidak tampak aktivitas di rumah yang terletak di Jalan Inhutani, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung, Kalimantan Utara.
Ibrahim Ali, yang saat ini tengah menjalani ibadah umroh bersama keluarganya, dijadwalkan kembali ke Tana Tidung pada Sabtu (08/02/2025). Keberangkatan tersebut menjadi momen yang penuh harapan bagi Ibrahim Ali, meski sedang menghadapi sengketa Pilkada yang tengah diproses di MK.
Sebelum meninggalkan Tanah Air, Ibrahim Ali mengunggah video melalui akun Instagram pribadinya, meminta doa dari masyarakat Tana Tidung agar ibadah umrohnya berjalan lancar dan aman.
Dalam video tersebut, Ibrahim Ali mengungkapkan, “Saya sekeluarga memohon doa dari seluruh masyarakat Tana Tidung, semoga kami dalam melaksanakan ibadah umroh, bisa sampai Madinah dan Makkah dengan selamat.”
Putusan sengketa Pilkada Tana Tidung 2024 dijadwalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 4 hingga 5 Februari 2025. Sengketa ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Said Agil-Hendrik, yang mempertanyakan mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh Ibrahim Ali selaku petahana sebelum penetapan Paslon tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ibrahim Ali terkait agenda putusan sengketa Pilkada yang tengah berlangsung di MK.
Masyarakat Tana Tidung kini tengah menantikan hasil putusan yang akan menentukan siapa yang akan memimpin daerah tersebut selama lima tahun ke depan.
Sengketa ini menjadi sorotan utama di Tana Tidung, mengingat hasil Pilkada yang telah dimenangkan oleh Ibrahim Ali. Namun, hasil putusan MK akan sangat menentukan nasib politiknya dan masa depan pemerintahan daerah tersebut. []
Redaksi03