KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (30/06/2025). Bupati Kukar Aulia Rahman Basri hadir langsung untuk menyampaikan nota penjelasan tersebut, yang menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.
Dalam pemaparannya, Aulia menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD sepanjang tahun 2024 disusun melalui tahapan musyawarah dari tingkat desa hingga kabupaten. Ia menekankan bahwa seluruh proses penganggaran tetap berpijak pada prinsip partisipatif dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
“Pemkab Kukar, dalam melaksanakan program kegiatan dan pembangunan telah mengacu pada visi dan misi yang telah diimplementasikan dalam rencana strategis dan rencana kerja di masing-masing perangkat daerah,” jelasnya.
Ia kemudian menguraikan capaian pelaksanaan APBD 2024 secara rinci. Realisasi anggaran mencapai Rp12,7 triliun atau setara 88,75 persen dari target sebesar Rp14,3 triliun. Di sisi lain, belanja daerah terealisasi sebesar Rp12,8 triliun atau sekitar 88,14 persen dari total anggaran yang ditetapkan senilai Rp14,5 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target sebesar Rp54,69 miliar. Sementara itu, pendapatan transfer tercatat Rp1,49 triliun. Belanja operasi mencapai Rp6,37 triliun atau 87,20 persen, belanja modal Rp5,31 triliun atau 81,46 persen. Sedangkan belanja tak terduga yang dianggarkan sebesar Rp10 miliar tidak terealisasi. Untuk belanja transfer, anggaran sebesar Rp1,12 triliun terealisasi hampir penuh, yakni 99,60 persen, yang sebagian besar digunakan untuk bantuan keuangan ke desa.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp165,9 miliar. Dana tersebut mencakup berbagai komponen, seperti kas daerah, BLUD, dana BOS, serta dana BOK puskesmas. Aulia juga menyinggung Dana Earmark sebesar Rp38,3 miliar yang berasal dari DAK, DAU, insentif fiskal, dan dana bagi hasil.
Lebih lanjut, Aulia menilai bahwa kerja sama antara pemerintah dan DPRD Kukar menunjukkan hasil yang baik dalam menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan. Ia menyampaikan apresiasi atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kami menyadari, bahwa pencapaian opini WTP ini, bukan berarti tidak ada yang harus diperbaiki. Bukan berarti semuanya telah berjalan sempurna, akan tetapi ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk dapat menyempurnakannya di kemudian hari,” pungkasnya.
Melalui sidang ini, Pemkab Kukar kembali menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan fiskal demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik. [] ADVERTORIAL
Penulis: Rudi Harahap | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan