PENAJAM PASER UTARA – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, bersama Wakil Bupati Abdul Waris Muin dan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, melaksanakan pembayaran zakat di Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten PPU, yang terletak di kawasan Masjid Agung Al-Ikhlas Nipah-nipah, Selasa (18/03/2025).
Sebelum melakukan pembayaran zakat, Bupati Mudyat Noor bersama jajaran pemerintah daerah PPU mengadakan dialog dengan pengurus BAZNAS untuk membahas berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh BAZNAS PPU bersama Pemkab PPU. Pertemuan ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU.
Mudyat Noor menyampaikan bahwa pengurus BAZNAS memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyalurkan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku. Dia juga menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel, serta laporan yang terbuka kepada publik, terutama kepada para penyalur zakat yang sebagian besar berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten PPU.
“Kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS harus dijaga dengan memberikan laporan yang transparan, agar zakat yang disalurkan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujar Mudyat.
Mudyat juga mengajak seluruh masyarakat, instansi pemerintah, dan sektor swasta untuk menunaikan kewajiban zakatnya, baik zakat fitrah, zakat mal, maupun sedekah, melalui lembaga yang sah seperti BAZNAS, sebagai bagian dari pembersihan harta dan kepedulian terhadap sesama.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyalurkan zakat di tempat yang tepat. Mari kita salurkan zakat kita untuk membersihkan harta yang kita peroleh,” imbuhnya.
Mudyat berharap zakat yang disalurkan melalui BAZNAS dapat memberikan manfaat yang besar bagi mereka yang membutuhkan, terutama di bulan Ramadan ini sebagai momentum untuk menumbuhkan rasa kepedulian sosial.
Kepala BAZNAS PPU, Tahmid, menjelaskan bahwa pada tahun 2025, BAZNAS PPU akan menyalurkan bantuan kepada 2.552 penerima zakat di seluruh Kabupaten PPU. Bantuan tersebut berupa sembako dan uang tunai senilai antara Rp250.000 hingga Rp800.000 per orang, sesuai dengan kriteria penerima zakat.
“Zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada mustahik yang berhak, dengan menggunakan dana zakat, fitrah, dan sedekah yang terkumpul,” ungkap Tahmid.
Sebagai bagian dari kegiatan ini, BAZNAS PPU juga menyerahkan bantuan berupa tongkat dan alat kaki prostetik kepada penerima manfaat, yang diserahkan langsung oleh jajaran Pemkab PPU. [] (ADV/Diskominfo PPU)
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nistia Endah