PENAJAM PASER UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat paripurna DPRD Kabupaten PPU masa persidangan II Tahun 2025 yang diselenggarakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten PPU, Kamis (27/03/2025) sore.
Rapat paripurna dipimpin dan dibuka Ketua DPRD PPU Raup Muin dan dihadiri seluruh unsur DPRD PPU, Bupati Mudiyat Noor, Wakil Bupati Abdul Waris Muin, Sekretaris Daerah Tohar, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah, lurah, hingga kepala desa dan jajarannya.
Dalam Rapat Paripurna itu, Bupati Mudyat Noor menyampaikan LKPJ tahun 2024 sebagaimana diamanatkan pada Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban. Selanjutnya, dalam Pasal 71 tercantum bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Mudiyat Noor.
Dia mengungkapkan, penyusunan LKPJ Tahun 2024 juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
LKPJ ini juga disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2024 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025. Lanjutnya

Mudiyat Noor menegaskan bahwa prioritas pembangunan daerah yang tercantum dalam RPD Kabupaten PPU 2024-2026 di antaranya adalah peningkatan daya saing dan pelayanan publik dengan optimalisasi potensi daerah, peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, peningkatan ketahanan daerah melalui transformasi ekonomi dan optimalisasi tata kelola pemerintahan pengelolaan lingkungan serta pemantapan sektor strategis menuju kemandirian ekonomi untuk PPU.
“LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintahan yang baik, pertanggungjawaban mengenai akuntabilitas keuangan. Kebijakan umum anggaran yang kita laksanakan selama ini berdasarkan skala prioritas, mengingat keterbatasan fiskal daerah,” paparnya.
Lebih lanjut, Mudiyat Noor dalam laporannya mengungkapkan program dan kegiatan prioritas ditujukan untuk layanan umum yang meliputi penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana sektor pertanian, perdagangan dan sektor lainnya yang memiliki daya ungkit bagi perekonomian, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya
Pada penyampaian laporan LKPJ tersebut, Bupati juga menjabarkan tentang struktur keuangan daerah tahun 2024, di mana realisasi pendapatan tembus di angka Rp2,85 triliun lebih atau mencapai 96,75 persen dari target Rp2,94 triliun. Sedangkan realisasi belanja mencapai Rp3,02 triliun, mencapai 94,47 persen dari target Rp3,19 triliun. Adapun realisasi selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar 245,43 miliar, mencapai 100,30 persen dari yang telah ditetapkan sebesar Rp244,70 miliar.
“Secara umum capaian kinerja dan sasaran penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah pada tahun 2024 memperlihatkan capaian kinerja yang cukup menggembirakan, hal ini terlihat dari Indeks Pembangunan manusia pada tahun 2024 terealisasi 74,94 persen dari target sebesar 74,55 persen, tingkat pengangguran terbuka tahun 2024 tercatat sebesar 2,05 persen dari target 2,05 persen, dan tingkat kemiskinan terealisasi 6,69 persen dari target 6,76 persen,” bebernya.
Penyampaian LKPJ Tahun 2024 ditandai dengan penandatanganan berita cara persidangan dan penyerahan dokumen LKPJ 2024 antara Pemerintah Kabupaten PPU melalui Bupati PPU kepada Ketua DPRD Kabupaten PPU untuk kemudian ditindaklanjuti selama 30 hari kerja. [] (ADV/Diskominfo PPU)
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Hadi Purnomo