SAMARINDA – Penerapan kewajiban royalti musik bagi pelaku usaha di ruang publik komersial di Kota Samarinda kini menimbulkan polemik baru. Beberapa pemilik kafe dan musisi lokal mengaku bingung dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, khususnya terkait mekanisme …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan