JAKARTA – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan bahwa pendamping desa yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), diwajibkan untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan