Pemkab Tanbu memperkuat kualitas penyusunan Perbup dan Kepbup agar kebijakan pembangunan memiliki dasar hukum yang jelas, harmonis, dan akuntabel.
TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) memperkuat kualitas penyusunan produk hukum daerah agar setiap kebijakan pembangunan memiliki dasar yuridis yang jelas, akuntabel, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penguatan itu dilakukan melalui kegiatan Dialektika Dinamika Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Tanbu Tahun 2026 yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Tanbu di Kantor Bupati, Batulicin, Kamis (18/06/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Andi Rudi Latif melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Deni Hariyanto. Forum itu menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan pemahaman perangkat daerah dalam menyusun Peraturan Bupati (Perbup) dan Keputusan Bupati (Kepbup).
Dalam sambutan yang dibacakan Deni, Andi menegaskan bahwa produk hukum daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap program, kebijakan, dan keputusan pemerintah daerah harus ditopang landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Produk hukum daerah yang kuat secara yuridis dan akuntabel merupakan benteng perlindungan bagi aparatur dalam bekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor,” tegasnya, sebagaimana dilansir Bagian Hukum Setda Tanbu, Kamis, (18/06/2026).
Andi menyampaikan, penyusunan produk hukum daerah harus sejalan dengan visi “BerAKSI Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab melalui Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Tata Kelola Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang Berkelanjutan.”
Nilai BerAKSI yang mencakup Akomodatif, Kerja, Sistemis, dan Inovatif disebut harus menjadi ruh dalam setiap regulasi daerah. Nilai akomodatif menuntut regulasi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan responsif terhadap dinamika sosial.
Sementara itu, nilai kerja diarahkan agar setiap aturan memiliki orientasi praktis dalam meningkatkan kinerja perangkat daerah dan mempercepat pelayanan publik. Nilai sistemis menekankan pentingnya harmonisasi agar produk hukum daerah tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.
Adapun nilai inovatif mendorong lahirnya regulasi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, transformasi digital, dan penerapan konsep Smart Government dalam tata kelola pemerintahan.
Kegiatan tersebut juga dinilai selaras dengan misi ketujuh Tanbu, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel. Dalam konteks itu, Perbup berperan penting untuk mengoperasionalkan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Pemkab Tanbu menilai peningkatan kualitas penyusunan regulasi penting untuk mencegah hambatan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan. Regulasi yang disusun secara cermat diharapkan mampu memberi kepastian bagi aparatur, masyarakat, serta dunia usaha.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Tim Aksi Percepatan Pembangunan Daerah (AP2D) Tanbu, Murtir Jedawi. Ia memaparkan substansi negara hukum, sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta pembagian urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Melalui forum tersebut, Pemkab Tanbu berharap kualitas produk hukum daerah semakin terarah, harmonis, dan mampu mendukung percepatan pembangunan menuju Tanbu yang maju, makmur, dan beradab. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan