SAMARINDA – Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) Kalimantan Timur kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Jumat (20/6/2025). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung DPRD Kaltim yang mereka layangkan sejak 18 Maret 2025.
Arya, salah satu anggota EMAK Kaltim, mengungkapkan kekecewaannya karena hingga tiga bulan pascapelaporan, pihaknya belum menerima tanggapan resmi dari Kejati Kaltim. Terlebih, proyek tersebut dinilai berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. “Prosesnya sudah sampai mana? Karena kami sejauh ini belum mendapat tindak lanjut konfirmasinya. Ini menimbulkan kekhawatiran karena pelaksanaan proyek rehab gedung (DPRD Kaltim) menggunakan dana APBD,” ujar Arya kepada.
Dalam laporan sebelumnya, EMAK Kaltim telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait proyek, mulai dari nilai kontrak, dugaan kejanggalan di lapangan, hingga salinan dokumen tender senilai Rp55 miliar. Arya merinci, proyek yang dimaksud adalah rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim di Karang Paci, Samarinda, dengan anggaran sebesar Rp55.000.703.000 bersumber dari APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024. “Sebagaimana kami sampaikan dalam laporan sebelumnya, proyek ini telah menimbulkan kekhawatiran publik atas adanya dugaan penyimpangan, mengingat sejumlah permasalahan di lapangan seperti banyaknya item pekerjaan yang belum sempurna dan laporan kehilangan barang dalam gedung yang telah direhabilitasi,” jelas Arya.
Ia meminta Kejati untuk terbuka kepada publik dan serius menangani dugaan pelanggaran tersebut. “Kami dengan penuh hormat memohon konfirmasi dan penjelasan mengenai status dan langkah-langkah yang telah atau akan dilakukan oleh pihak Kejati Kaltim dalam menindaklanjuti laporan tersebut, demi menjamin keterbukaan informasi publik serta penegakan hukum yang adil dan transparan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan bahwa pihaknya masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan. “Masih pengumpulan data-data keterangan, penanganan sejauh ini masih dilakukan Intel Kejati Kaltim,” ujarnya, Jumat malam (21/6/2025).
Proyek rehabilitasi ini tercatat memiliki nomor kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024, dengan pelaksana PT Payung Dinamo Sakti dan konsultan pengawas PT Surya Cipta Engineering. Pekerjaan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kaltim sejak 5 Juni hingga 31 Desember 2024.
Proyek ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kaltim sendiri, aktivis anti-korupsi, hingga praktisi hukum. Publik mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek karena banyak item pekerjaan yang tidak selesai sempurna, dan adanya laporan kehilangan barang pasca-rehabilitasi.
Koordinator EMAK, Adit, menegaskan pentingnya langkah hukum terhadap proyek ini jika ditemukan indikasi kerugian negara. “Menurut pandangan kami, korupsi pada proyek ini berpotensi terjadi apabila terbukti terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang merugikan negara,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa korupsi bukanlah delik aduan, sehingga aparat penegak hukum dapat bertindak tanpa perlu menunggu laporan resmi. “Penting untuk diketahui bersama bahwa korupsi bukanlah delik aduan, yang berarti pihak penegak hukum dapat bergerak meskipun tidak ada laporan resmi, jika ada bukti yang cukup,” tegasnya.
Atas dasar itu, EMAK Kaltim kembali mendesak Kejati Kaltim agar segera melakukan langkah hukum terhadap dugaan korupsi dalam proyek yang menggunakan dana publik tersebut. []
Penulis : Muhammad Ihksan | Penyunting : Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan