Darlis Harap Diskusikan Dengan Yayasan RSI Sebelum Jadi Rehabilitasi Narkoba

SAMARINDA – Rencana penggunaan bangunan eks Rumah Sakit Islam (RSI) di Kalimantan Timur sebagai fasilitas rehabilitasi narkoba tengah menjadi bahan pertimbangan di kalangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, rencana ini menimbulkan perhatian dari kalangan legislatif, khususnya dari Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalogi, yang meminta pemerintah bersikap lebih bijak dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan final.

Darlis menyatakan bahwa keberadaan Yayasan RSI yang hingga kini masih berupaya menghidupkan kembali rumah sakit tersebut tidak boleh diabaikan begitu saja. Ia menilai langkah pemerintah dalam merencanakan pengalihan fungsi aset milik daerah ini semestinya dimulai dengan proses dialog terbuka dan mencari solusi bersama.

“Kami berharap Pemprov Kaltim itu bisa bijaksana terhadap keberadaannya yayasan yang selama ini berjuang untuk mengaktifkan RSI kembali itu,” ujar Darlis saat ditemui usai Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim, Selasa (01/07/2025), di Gedung D Lantai 6, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Ia menambahkan bahwa aset milik daerah, apalagi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seyogianya dimanfaatkan dengan perencanaan matang dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tanpa mengabaikan pihak yang telah lebih dahulu mengelola aset tersebut.

“Pemerintah lebih dahulu melihat kendala yang dihadapi yayasan RSI, sehingga per hari ini belum bisa mengaktifkan keberadaan RSI, jadi itu dulu harus kita dengar dan setelah mendengar itu kita bisa mencarikan solusi agar RSI bisa kembali berfungsi,” katanya.

Dalam pandangannya, pengambilalihan secara sepihak tidak hanya dapat menimbulkan ketegangan sosial, tetapi juga bisa mencederai semangat kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat. Ia mengingatkan agar langkah yang diambil pemerintah tidak melukai pihak manapun.

“Kalau misalnya langsung kita tinggalkan pihak yayasan, kemudian aset itu langsung dialihfungsikan untuk peruntukan lain rasanya tidak pas, jadi jangan sampai ada pihak yang terciderai,” tutur Darlis.

Meski demikian, Darlis tidak menolak kemungkinan aset tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Namun, ia menekankan bahwa keputusan semacam itu harus diambil setelah seluruh proses musyawarah dijalankan dengan baik dan semua kemungkinan telah dievaluasi secara menyeluruh.

“Misalnya tahapan tersebut dilalui, kemudian memang tidak ditemukan jalan keluar barulah bisa mungkin berpikir kepada langkah lain untuk menggunakan aset itu,” tutupnya.[] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
Verified by MonsterInsights
X