SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Darlis Pattalongi, menyoroti melemahnya peran alat kelengkapan dewan (AKD), khususnya Badan Anggaran (Banggar), yang menurutnya sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Paripurna ke-32 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung D, Lantai 6, Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (19/08/2025).
“Terus terang saya heran, rapat internal Banggar hampir tidak pernah terjadi. Fungsi itu malah diambil alih oleh rapat pimpinan, padahal rapat pimpinan bukan mekanisme resmi AKD DPRD Kaltim,” ujar Darlis.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menilai, fungsi AKD justru direduksi dan digantikan oleh forum yang tidak memiliki kewenangan resmi. Ia mencontohkan, dalam rapat Panitia Khusus (Pansus), para anggota Pansus kerap menggunakan kesempatan untuk membahas anggaran. Akibatnya, anggota Pansus justru lebih memahami perkembangan anggaran dibandingkan anggota Banggar.
“Hanya ada enam AKD DPRD Kaltim yang permanen. Kalau Pansus bukan AKD permanen, jadi tidak boleh ada satu forum yang mengambil alih fungsi alat kelengkapan lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, Darlis menceritakan pengalamannya saat berada dalam rapat bersama anggota DPRD Kaltim yang bukan berasal dari Banggar. Menurutnya, anggota tersebut justru lebih memahami detail anggaran dibandingkan dirinya yang resmi tercatat sebagai anggota Banggar.
“Bagi saya itu bisa dipahami, karena memang secara internal kami tidak pernah melakukan rapat. Nampak sekali fungsi Banggar diambil alih oleh rapat pimpinan, padahal itu bukan fungsinya,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini.
Darlis menegaskan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan dalam mekanisme kerja DPRD Kaltim apabila terus dibiarkan. Karena itu, ia mendorong agar fungsi seluruh AKD dikembalikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rapat pimpinan Dewan itu sifatnya koordinatif, bukan mengambil alih fungsi Banggar. Harus sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018 demi menjaga tata kelola kelembagaan DPRD agar tetap berjalan sesuai aturan,” tutupnya. [] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan