Pemkab Bengkayang melibatkan operator sekolah dan desa untuk memverifikasi 3.550 data anak yang belum dipastikan statusnya agar intervensi pendidikan lebih tepat sasaran.
BENGKAYANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang mempercepat verifikasi data 7.198 anak yang tercatat sebagai anak tidak sekolah (ATS) dan anak putus sekolah (APS), setelah data per 03 September 2026 menunjukkan hampir separuh dari jumlah tersebut masih belum tervalidasi di lapangan.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengatakan, dari total data yang tercatat dalam Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sebanyak 3.656 anak atau sekitar 51 persen telah dipastikan kebenaran datanya. Sementara itu, 3.550 anak lainnya atau sekitar 49 persen masih membutuhkan verifikasi dan validasi lebih lanjut.
“Sementara 3.550 anak lainnya atau sekitar 49 persen masih memerlukan proses verifikasi dan validasi di lapangan,” ujar Sebastianus dalam Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar serta Bimbingan Teknis Penanganan Anak Tidak Sekolah di Bengkayang, Selasa (15/09/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (15/09/2026).
Validasi menjadi tahapan penting karena pemerintah membutuhkan data yang akurat sebelum menentukan bentuk intervensi bagi anak yang tidak bersekolah. Dengan pencocokan data di lapangan, pemerintah dapat memastikan anak yang masuk dalam daftar memang membutuhkan dukungan untuk kembali memperoleh akses pendidikan.
Sejumlah wilayah disebut memiliki jumlah ATS relatif tinggi, di antaranya Kecamatan Monterado, Kecamatan Seluas, dan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Kondisi tersebut mendorong Pemkab Bengkayang melibatkan lebih banyak unsur dalam proses pemutakhiran data.
Sebastianus menilai operator sekolah tidak dapat menjalankan proses tersebut seorang diri. Pemeriksaan data membutuhkan keterlibatan pemerintah desa karena perangkat di tingkat desa dinilai lebih memahami kondisi dan demografi masyarakat setempat.
“Operator SD tidak bisa bekerja sendiri dari sekolah saja. Pencocokan dan validasi data harus dilakukan bersama operator desa yang memahami kondisi demografi warga,” katanya.
Pemkab Bengkayang menargetkan data yang belum terverifikasi dapat segera dituntaskan melalui koordinasi operator satuan pendidikan dan operator desa. Hasil validasi nantinya diharapkan memberikan gambaran lebih jelas mengenai jumlah anak yang benar-benar tidak bersekolah maupun telah meninggalkan sekolah.
Penanganan ATS dan APS juga tidak hanya dibebankan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pemerintah kecamatan, pemerintah desa, satuan pendidikan, dan masyarakat diperlukan untuk menemukan keberadaan anak sekaligus mengidentifikasi faktor yang menyebabkan mereka tidak memperoleh pendidikan.
Untuk memperkuat penanganan tersebut, Pemkab Bengkayang sebelumnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Anak Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah melalui Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 442/DIKBUD/Tahun 2025.
“Penanganan anak tidak sekolah tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kerja sama yang erat antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, satuan pendidikan serta seluruh unsur masyarakat,” ujarnya.
Penguatan kemampuan petugas pendataan juga menjadi bagian dari agenda pemerintah daerah. Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis, operator satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) didorong meningkatkan kemampuan dalam melakukan pendataan, pencocokan, dan validasi data bersama pemerintah desa.
Data yang semakin akurat akan menjadi dasar bagi Pemkab Bengkayang untuk menentukan bentuk intervensi yang sesuai bagi ATS dan APS, sehingga upaya mengembalikan anak ke jalur pendidikan dapat dilakukan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan