JAKARTA – Jumlah penduduk miskin di Indonesia melonjak signifikan menjadi 194,4 juta jiwa atau sekitar 68,91 persen dari total populasi setelah Bank Dunia memperbarui metode penghitungan garis kemiskinan internasional. Revisi ini dilakukan melalui perubahan standar purchasing power parity (PPP) dari versi 2017 ke PPP 2021.
Dalam laporan berjudul June 2025 Update to the Poverty and Inequality Platform yang dirilis Bank Dunia dan dikutip pada Senin (9/6/2025), disebutkan bahwa perubahan tersebut menyesuaikan dengan perkembangan data terkini garis kemiskinan nasional di berbagai negara. Revisi garis kemiskinan ini, menurut Bank Dunia, menunjukkan peningkatan lebih besar dari sekadar perubahan harga, terutama pada kategori kemiskinan ekstrem dan negara berpendapatan menengah atas, seperti Indonesia.
Dalam pembaruan ini, batas garis kemiskinan untuk negara berpendapatan menengah atas dinaikkan dari 6,85 dolar menjadi 8,30 dolar AS per orang per hari. Adapun untuk negara berpendapatan rendah, standar naik dari 2,15 dolar menjadi 3 dolar per hari, dan untuk negara berpendapatan menengah bawah, dari 3,65 dolar menjadi 4,20 dolar per hari.
Dengan penerapan standar baru tersebut, jumlah penduduk miskin di Indonesia meningkat dari 60,3 persen menjadi hampir 69 persen. Angka tersebut dihitung berdasarkan total populasi Indonesia yang mencapai 285,1 juta jiwa, sebagaimana tercatat dalam data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Namun, lonjakan angka tersebut berbeda jauh dibandingkan dengan data kemiskinan versi pemerintah. Berdasarkan catatan BPS per September 2024, jumlah penduduk miskin nasional hanya mencapai 24,06 juta orang atau 8,57 persen dari total populasi. Perbedaan ini terjadi karena pendekatan yang digunakan dalam menetapkan garis kemiskinan tidaklah sama.
BPS mengadopsi pendekatan kebutuhan dasar, yakni memperhitungkan pengeluaran minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan makanan sebesar 2.100 kilokalori per hari per orang serta kebutuhan nonmakanan seperti tempat tinggal, listrik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Menurut BPS, ambang batas garis kemiskinan nasional saat ini berada di angka Rp595.243 per orang per bulan. Jika dikonversikan ke tingkat rumah tangga, maka rata-rata pengeluaran yang dianggap miskin adalah sekitar Rp2,8 juta per bulan untuk rumah tangga dengan jumlah anggota sekitar 4,71 orang.
Perbedaan pendekatan ini menjadi sorotan dalam pembahasan data kemiskinan antara versi internasional dan nasional. Sementara penghitungan versi Bank Dunia bertujuan untuk menciptakan standar global yang dapat dibandingkan lintas negara, data versi BPS dirancang untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia secara lokal. Pemerintah hingga saat ini masih mengacu pada pendekatan nasional dalam merumuskan kebijakan pengentasan kemiskinan. []
Redaksi11