Desa Karang Jawa Muka Raih Nilai 93 dalam Penilaian Antikorupsi

Desa Karang Jawa Muka di HSS meraih nilai 93 dan predikat Desa Percontohan Antikorupsi, tetapi masih harus menindaklanjuti tujuh catatan tim penilai untuk mempertahankan capaian tersebut.

HULU SUNGAI SELATAN – Predikat Desa Percontohan Antikorupsi yang diraih Desa Karang Jawa Muka (KJM), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dengan nilai 93 menjadi pijakan baru bagi pemerintah desa untuk memperkuat tata kelola dan mempertahankan standar antikorupsi. Setelah penilaian, masih terdapat tujuh catatan dari tim penilai yang harus segera ditindaklanjuti.

Penilaian Desa Antikorupsi dilakukan melalui kerja lintas sektor yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Inspektorat Provinsi dan Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Provinsi dan Kabupaten, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Provinsi dan Kabupaten pada Selasa (29/09/2026).

Program Desa Antikorupsi KPK menggunakan lima komponen penilaian, yakni penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Kelima komponen tersebut menjadi instrumen untuk menilai tata kelola desa, pengawasan, pelayanan, keterlibatan masyarakat, serta nilai-nilai lokal dalam pencegahan korupsi.

Keberhasilan memenuhi indikator tersebut sekaligus menempatkan KJM sebagai desa keenam di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berhasil menjadi Desa Antikorupsi. Sebelumnya, predikat tersebut diraih Desa Bumi Jaya di Tanah Laut, Desa Pagat di Hulu Sungai Tengah, Desa Waringin di Tapin, Desa Baruh Panyambaran di Balangan, dan Desa Indrasari di Banjar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kalsel Iwan Ristianto yang mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel menyatakan dukungan terhadap program yang mendorong pencegahan korupsi sampai pada tingkat pemerintahan desa.

“Kita sangat mendukung adanya program yang berupaya mencegah korupsi atau antikorupsi di wilayah pemerintahan desa,” ujar Iwan saat memberikan sambutan.

Sebagaimana diberitakan MC Kalsel, Selasa, (29/09/2026), Wakil Bupati (Wabup) HSS Suriani menyampaikan apresiasi atas capaian KJM. Menurutnya, predikat tersebut menjadi hasil dari proses pembinaan dan kerja bersama berbagai pihak.

“Kami sangat bangga dengan hasil yang diperoleh hari ini, walaupun dengan waktu dan sdm terbatas, Desa Karang Jawa Muka mampu menjadi contoh bagi desa lain di Kalsel. Untuk itu, terima kasih atas kontribusi semua pihak, terutama kepada KPK, Provinsi Kalsel, dan Kabupaten HSS,” ujarnya.

Bagi pemerintah desa, capaian tersebut belum menjadi titik akhir. Kepala Desa (Kades) KJM Nurhasan mengatakan perangkat desa, lembaga desa, dan masyarakat harus mempertahankan praktik yang telah dinilai sekaligus memperbaiki bagian yang masih menjadi catatan.

“Segera kami tindaklanjuti tujuh catatan dari Tim Penilai agar kami dapat mempertahankan nilai yang diperoleh dan memastikan budaya korupsi lenyap dalam kehidupan masyarakat di desa kami,” pungkasnya.

Model penilaian Desa Antikorupsi memang dirancang tidak hanya untuk memberikan predikat, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola secara berkelanjutan. KPK menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan memperkuat integritas pemerintah dan masyarakat desa, meningkatkan peran serta warga, serta mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *