Desa Tergerus IKN, Kukar Minta Pemerintah Pusat Beri Diskresi Khusus

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mengupayakan solusi atas dampak delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) terhadap 15 desa dan kelurahan di wilayahnya. Sejumlah wilayah administratif Kukar mengalami pemotongan batas akibat masuk ke dalam kawasan IKN, yang berdampak pada status serta kelangsungan pemerintahan lokal di daerah terdampak.

Asisten III Sekretariat Kabupaten Kukar, Dafip Haryanto, menyampaikan bahwa Pemkab telah menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Otorita IKN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satu poin utama yang dibahas adalah usulan diskresi dari pemerintah pusat agar wilayah-wilayah terdampak tetap berada dalam naungan administratif Kukar.

“Dari 15 wilayah yang terdampak, ada kasus seperti di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga, yang hanya terpotong 16 hektare. Kita usulkan agar tetap menjadi wilayah Kukar tanpa perlu revisi Perbup, karena sangat kecil dampaknya dan menyangkut keberlangsungan administrasi,” jelas Dafip saat menyampaikan keterangan di DPRD Kukar, Senin (16/06/2025).

Situasi serupa juga ditemukan di Kelurahan Teluk Dalam, yang hanya kehilangan sekitar 32 hektare wilayahnya. Menurut Dafip, luas wilayah yang terpotong relatif kecil dan masih memungkinkan untuk dikelola sebagai bagian dari Kukar. Oleh karena itu, Pemkab Kukar mengusulkan agar wilayah-wilayah tersebut dikecualikan dari pengalihan penuh ke IKN melalui kebijakan diskresi, seperti peraturan menteri atau bentuk regulasi lainnya.

Dafip juga menekankan pentingnya menjaga identitas wilayah desa dan kelurahan terdampak, khususnya yang hanya sebagian kecil masuk dalam delineasi IKN. Ia mencontohkan Desa Batuah yang sebagian besar wilayahnya telah masuk dalam kawasan IKN.

“Kami berharap nama-nama desa tersebut tetap dipertahankan. Misalnya, bisa diberi tambahan nama seperti Batuah Raya atau Batuah Nusantara, tapi esensinya tetap milik kita,” ujarnya.

Proses penyesuaian wilayah ini, lanjut Dafip, masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kukar dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pemkab juga akan mengusulkan kode wilayah desa ke Kemendagri untuk mengakomodasi perubahan tersebut. Meski belum final, langkah ini dinilai penting untuk menjamin kesinambungan pelayanan publik dan pemerintahan lokal.

“Kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi riil di lapangan dan memberikan solusi yang adil serta tidak merugikan masyarakat Kukar,” tutup Dafip. [] ADVERTORIAL

Penulis: Muhammad Firdaus | Penyunting: Rasidah S.M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com