Didik Agung: KIP Harus Aktif Edukasi Sengketa Informasi

SAMARINDA – Proses seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk periode 2025–2029 telah memasuki tahap final. Tim Pelaksana Uji Kepatutan dan Kelayakan dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim telah menetapkan lima nama terpilih sebagai anggota tetap dan lima nama lainnya sebagai cadangan, setelah melalui proses penilaian yang berlangsung pada Sabtu (12/07/2025) di Hotel Grand Jatra, Balikpapan.

Salah satu anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, yang turut menjadi bagian dari tim penguji, menjelaskan bahwa seleksi ini tidak hanya mempertimbangkan latar belakang peserta, tetapi juga aspek integritas dan kemampuan dalam membangun komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.

“Karena salah satu tugas mereka nanti bagaimana bersosialisasi, kemudian memiliki tugas utama untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di tingkat provinsi melalui proses mediasi dan atau ajudikasi non-litigasi,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut, Senin (14/07/2025).

Ia menyoroti bahwa keberadaan KIP masih belum banyak dikenal masyarakat. Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi anggota terpilih untuk lebih aktif melakukan sosialisasi mengenai fungsi dan peran Komisi Informasi.

“Maka ini tugas mereka juga, bahwa dari KIP tugasnya apa dan sebagainya supaya meminimalisir tentang sengketa informasi publik dan tentu diketahui juga oleh masyarakat,” tambahnya.

Menurut Didik, lima calon yang ditempatkan sebagai cadangan akan menggantikan anggota tetap apabila di kemudian hari terdapat yang berhalangan atau mengundurkan diri. Penggantian dilakukan berdasarkan urutan peringkat yang telah ditetapkan saat seleksi.

“Harapannya anggota KIP yang sudah ditetapkan mampu menjaga baik hubungan pemerintah dan hubungan masyarakat serta sosialisasikan kepada masyarakat tugas dan fungsinya,” ujarnya lebih lanjut.

Sebagai lembaga yang bertugas menangani sengketa informasi publik, KIP memiliki kewenangan menyelesaikan konflik melalui mekanisme non-litigasi. Selain itu, KIP juga memiliki mandat untuk menetapkan kebijakan pelayanan informasi, menyusun petunjuk pelaksanaan teknis, serta melakukan evaluasi terhadap badan publik di tingkat provinsi. Kinerja KIP ke depan sangat diharapkan mampu mendorong keterbukaan informasi yang lebih luas dan akuntabel di Kaltim.[] ADVERTORIAL

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com