Polisi mengejar ML hingga Barito Selatan, Kalteng, setelah transaksi pembelian tanah senilai Rp100 juta di Sebulu dilaporkan bermasalah dan berujung pada dugaan tindak pidana penipuan.
KUTAI KARTANEGARA – Transaksi pembelian tanah senilai Rp100 juta di Kecamatan Sebulu berujung pengejaran lintas provinsi setelah lahan yang diperjualbelikan diduga bermasalah. Polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial ML (54) di Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (10/09/2026).
ML diamankan setelah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu, Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar), melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban yang masuk pada 6 September 2026.
Perkara bermula ketika korban memperoleh informasi mengenai lahan yang ditawarkan untuk dijual di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu. Korban kemudian bersama sejumlah pihak mengecek lokasi lahan pada 29 Agustus 2026.
Setelah merasa yakin terhadap tanah yang ditawarkan, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta pada 1 September 2026. Dalam transaksi tersebut, korban turut menerima sejumlah dokumen surat tanah yang disebut berkaitan dengan lahan yang diperjualbelikan.
Persoalan muncul sehari setelah pembayaran. Korban memperoleh informasi bahwa transaksi tanah tersebut diduga bermasalah. Korban kemudian meminta pertanggungjawaban pihak yang terlibat sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Sebulu.
Berdasarkan laporan itu, Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap ML. Informasi penanganan perkara tersebut, sebagaimana dilansir Polres Kutai Kartanegara, Kamis, (10/09/2026), menyebut hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kecamatan Dusun Selatan, Barsel.
Polsek Sebulu kemudian berkoordinasi dengan Tim Buru Sergap (Buser) Macan Polres Barsel untuk melakukan pencarian. Kerja sama kepolisian lintas wilayah tersebut berujung pada diamankannya ML untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara, polisi menyita uang tunai sekitar Rp25,8 juta serta sejumlah perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan uang hasil transaksi tanah tersebut.
Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen kepemilikan tanah, kuitansi transaksi, buku tabungan, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), serta satu unit telepon seluler sebagai barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, sebagian dari uang Rp100 juta yang diterima dalam transaksi tersebut diduga telah digunakan ML untuk keperluan pribadi serta membiayai perjalanan selama berada di Kalteng.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sebulu Ozi Susantro menegaskan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum kepada korban.
Perkara itu kini masih dalam tahap penyidikan. ML diproses atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih mendalami rangkaian transaksi, keabsahan dokumen tanah, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pendalaman diperlukan untuk memastikan konstruksi hukum dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penipuan jual beli tanah tersebut. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan