PASER — Dinas Kehutanan menghadapi tantangan besar dalam mengubah pola pikir masyarakat yang masih bergantung pada komoditas kelapa sawit. Ketergantungan tersebut dipicu oleh kemudahan pemasaran dan luasnya perkebunan sawit yang telah lebih dulu berkembang di sekitar permukiman warga.
Padahal, hingga saat ini kelapa sawit tidak termasuk dalam komoditas kehutanan. Pengembangan sawit di kawasan hutan dinilai berpotensi mengganggu fungsi ekologis hutan yang seharusnya dijaga secara berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), serta Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Kabupaten Paser, Agung Rohendi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/01/2026).
“Sampai saat ini sawit belum masuk dalam komoditas kehutanan. Karena kita tau sendiri dampaknya sawit ini bagaimana. Jadi kita mendorong masyarakat agar komoditas yang ditanam harus menjaga fungsi hutan”, ujarnya.

Agung menjelaskan, tantangan utama yang dihadapi pemerintah adalah kecenderungan masyarakat yang menginginkan hasil ekonomi cepat dan instan. Kondisi ini membuat sebagian warga masih memilih sawit, meskipun aktivitas tersebut tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan hutan lestari.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Kehutanan terus mengintensifkan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga fungsi hutan, sekaligus memperkenalkan manfaat ekonomi dari komoditas kehutanan lain yang lebih ramah lingkungan.
“Kami akan terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga fungsi hutan khususnya melalui program pemberdayaan masyarakat Melalui skema Perhutanan Sosial,” katanya.
Lebih lanjut, Agung memaparkan bahwa dalam program pemberdayaan masyarakat terdapat sedikitnya lima skema utama yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yakni skema hutan adat, hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, dan kemitraan kehutanan.
Melalui skema-skema tersebut, pemerintah memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara produktif, dengan tetap mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan dan aturan yang telah ditetapkan. “Jadi masyarakat itu sebenernya sudah di berikan akses untuk mengelola kawasan hutan, tapi tetap ada aturan mainnya,” tambahnya.
Selain aspek regulasi, Dinas Kehutanan juga berupaya menyediakan alternatif ekonomi yang lebih beragam agar masyarakat tidak bergantung sepenuhnya pada kelapa sawit. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mendorong pengembangan hasil hutan bukan kayu yang memiliki nilai ekonomi dan pasar yang jelas.
Komoditas yang dikembangkan antara lain madu hutan, pupuk kompos, serta berbagai produk olahan hasil hutan lainnya. Pemerintah tidak hanya mendorong produksi, tetapi juga memfasilitasi proses pengolahan hingga pemasaran.
“Masyarakat kami fasilitasi pengolahan produk. Kami bangun rumah produksi, alat-alat semua kami sediakan untuk memudahkan masyarakat mengolah hasil hutan non kayu. Bahkan hasilnya mau dikemanakan, kita juga Carikan pasarnya,” imbuhnya.
Meski demikian, Agung mengakui bahwa keberhasilan program perhutanan sosial sangat bergantung pada partisipasi aktif dan semangat masyarakat itu sendiri. Perubahan pola pikir dari orientasi hasil instan menuju pengelolaan berkelanjutan menjadi kunci utama keberhasilan program tersebut.
Dinas Kehutanan berharap, melalui penguatan program perhutanan sosial, masyarakat tidak hanya memperoleh peningkatan pendapatan dan kualitas hidup, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan sebagai sumber daya jangka panjang bagi generasi mendatang. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan