Disbun Kukar Ajukan Enam Materi Informasi Dikecualikan

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) mengikuti pelaksanaan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar selaku pengawas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Diskominfo Kukar, Tenggarong, pada Selasa (05/08/2025).

Uji konsekuensi ini diselenggarakan untuk memastikan bahwa setiap usulan pengecualian informasi yang diajukan oleh perangkat daerah memiliki dasar hukum yang kuat, pertimbangan risiko yang jelas, serta relevansi yang sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin keseimbangan antara transparansi dan perlindungan terhadap informasi yang bersifat sensitif.

Dalam pelaksanaan uji konsekuensi tersebut, Disbun Kukar mengajukan enam materi informasi untuk ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan. Namun, berdasarkan penilaian tim penguji independen, hanya dua materi yang dinyatakan layak untuk dikecualikan, sementara empat materi lainnya ditetapkan sebagai informasi terbuka karena dinilai tidak memenuhi unsur konsekuensi maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Perwakilan Disbun Kukar yang hadir antara lain Samsiar dari Bidang Usaha dan Penyuluhan, Subagio dari Bidang Produksi, Yuli dari Kasubbag Umum, dan PPID Pelaksana, Siska. Dalam forum tersebut, Samsiar menjadi penyampai materi sekaligus memaparkan dasar pengajuan keenam materi informasi yang diusulkan.

Dalam pemaparannya, Samsiar menegaskan bahwa sebelum pengajuan, Disbun Kukar telah melakukan penilaian awal terhadap sejumlah data yang berpotensi menimbulkan risiko apabila dibuka kepada publik.

“Kami mengajukan enam materi informasi dengan pertimbangan risiko serta dasar hukum yang kami nilai relevan. Kami menghormati hasil penilaian para penguji yang menetapkan hanya dua materi yang memenuhi unsur pengecualian,” ucap Samsiar.

Dua materi yang dinyatakan layak dikecualikan dianggap mengandung risiko signifikan jika dipublikasikan, sedangkan empat materi lainnya dinilai tidak memiliki unsur sensitif yang dilindungi undang-undang.

“Empat materi lainnya dinyatakan terbuka untuk publik, dan kami menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari komitmen kami terhadap transparansi,” tambahnya.

Tim penguji dalam kegiatan ini terdiri dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Abd. Majid Mahmud, Koordinator LSM Pokja 30 Buyung Marajo, serta Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar, Zainul Effendi Joesoef. Mewakili tim penguji, Zainul menegaskan pentingnya pelaksanaan uji konsekuensi sebagai instrumen pengendali agar perangkat daerah tidak berlebihan dalam melakukan pengecualian informasi.

“Uji konsekuensi bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi memastikan pengecualian informasi benar-benar sesuai ketentuan. Setiap usulan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan pertimbangan risiko yang terukur,” ucap Zainul.

Diskominfo Kukar juga memastikan komitmennya untuk terus mendampingi perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik. “Kami berharap perangkat daerah, termasuk Disbun, semakin kuat dalam menyusun argumentasi dan melakukan identifikasi materi yang benar-benar layak dikecualikan,” pungkasnya. [] ADVERTORIAL

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com