Disbun Kukar Dorong Damai Sengketa Sawit Jonggon

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penyelesaian damai atas persoalan pembebasan lahan sawit antara warga Desa Jonggon dan PT Niaga Mas Gemilang. Sengketa lahan tersebut diharapkan segera menemukan titik temu agar kepentingan masyarakat dan keberlanjutan investasi dapat berjalan seimbang.

Kepala Bidang Produksi Disbun Kukar, Subagio, menyampaikan harapan tersebut usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Banmus DPRD Kukar, Selasa (19/08/2025). Dalam forum tersebut, DPRD memfasilitasi dialog antara pihak warga dan perusahaan, serta memunculkan dua opsi penyelesaian yang dinilai realistis.

“Opsi pertama, pembayaran 10 persen dari keuntungan pendapatan sawit untuk masyarakat sampai tahun 2031. Kemudian opsi kedua, pembayaran 15 persen dari keuntungan pendapatan sawit untuk masyarakat tahun 2035. Dari opsi tersebut DPRD sangat setuju,” jelasnya.

Subagio menilai langkah DPRD Kukar sudah tepat dan bijaksana dalam memediasi kedua belah pihak. Ia menegaskan bahwa pemerintah melalui Disbun Kukar mendukung penuh upaya penyelesaian dengan jalan mufakat, mengingat masalah seperti ini kerap muncul di sektor perkebunan daerah.

“DPRD sudah sangat bijaksana memfasilitasi permasalahan ini. Memang permasalahan ini klasik di pemerintahan, mengingat kondisi perkebunan ini kalau tidak ada investasi Kukar tidak bisa. Dan pemerintah terbatas untuk membangun perkebunan kelapa sawit ke pelosok daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Subagio menjelaskan bahwa keberadaan investasi di sektor perkebunan harus tetap dijaga, sebab memberikan dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat sekitar, termasuk pembukaan lapangan kerja dan pengembangan desa.

“Mengingat saat ini ada pemukiman baru yang ada di area kebun tersebut. Ada pengembangan desa dan ada pembukaan lapangan kerja, sehingga multiplayer efek ini juga dijaga dan keamanan investasi dengan tidak mengesampingkan kepentingan masyarakat yang terdampak,” tegasnya.

Ia berharap, kesepakatan yang difasilitasi DPRD dapat segera diterima semua pihak agar tidak berlarut dan berujung pada proses hukum. “Mudah-mudahan opsi yang ditawarkan oleh DPRD disepakati bersama, karena kalau sampai ke pengadilan ada risikonya,” pungkas Subagio.

Sementara itu, Anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menambahkan masyarakat diberikan waktu dua minggu untuk mempertimbangkan dua opsi yang ditawarkan perusahaan. Ia berharap, keputusan akhir dapat diambil secara musyawarah demi kebaikan bersama.

Dengan peran aktif Disbun Kukar dalam proses mediasi ini, pemerintah daerah menunjukkan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan hak masyarakat. Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian sengketa agraria secara damai dan berkeadilan di Kukar. [] ADVERTORIAL

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com